Singkawang Kalimantan Barat, nusantaranews86.id – Proyek Pekerjaan Pemeliharaan Jalan Raya Sebakuan Kota Singkawang Kalimantan Barat .Berpotensi Proyek ABUNAWAS ,pasalnya kegiatan Proyek Pekerjaan tersebut .Diindikasi tidak sesuai spek (Drap) kegiatan Pekerjaan .
Parahnya ,tidak ada masa Pemeliharaan Proyek Pekerjaan Jalan tersebut .Oleh Pihak Pelaksana (Kontraktor) .Baru hitungan bulan pekerjaannya dibeberapa ruas titik sudah pada berlobang dan retak retak.
Desas desus ketebalan Pekerjaan Aspal 6 Cm (Enam Centi meter) sebagaimana diatur PUPR Jalan Dalam Kota Singkawang .Namun hasil Investigasi Awak Media bersama LSM ketebalan Pekerjaan Aspal hanya 4 Cm (Empat Centi meter) .Sangat mirisnya kualitas mutu Pekerjaan terkesan Asal asalan ada indikasi Pihak Pelaksana (PT Lonada Sinar Hikmat) lepas tanggung jawab terhadap gagalnya kualitas mutu Kegiatan Pekerjaan jalan tersebut.
Berdasarkan data Informasi dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Singkawang ,Kegiatan Pekerjaan Pemeliharaan Jalan Raya Sebakuan Kota Singkawang . Sumber Dana APBD Tahun 2021 Senilai Rp 10.800.470.000 (Sepuluh miliar delapan ratus juta empat ratus tujuh puluh juta rupiah) Satker Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Singkawang .
PT Lonada Sinar Hikmat beralamat Jalan Komyos Sudarso Gg Delima 3 Nomor 1 Kota Pontianak Kalimantan Barat .Selaku Pelaksana Senilai Rp 10.551.777. 932.63 (Sepuluh miliar lima ratus lima puluh satu juta Tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus tiga puluh dua enam puluh tiga sen) .
Dimana PT Lonada Sinar Hikmat selaku Pelaksana Pekerjaan Pemeliharaan Jalan tersebut . Diindikasi melanggar Peraturan Presiden/Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa (PBJ) Pemerintah ,dan Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Barang/Jasa Pemerintah .
Salah satu anggota LSM yang indentitas namanya minta dirahasiakan mengatakan .”Maka
tidak ada alasan untuk mengelak dari jeratan dan tuntutan hukum , karena aturan hukumnya sudah jelas .Bilamana salah aturan dan juknis yang ada ,maka hukum yang menyelesaikan serta mempertanggung jawabkan dana anggaran Proyek miliaran Pekerjaan Pemeliharaan Jalan Raya Sebakuan Kota Singkawang , baru hitungan bulan jalan sudah pada berlobang dan retak retak aspalnya, “pungkasnya.
Script Analisis Lembaga TINDAK .
Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator Lembaga TINDAK saat dihubungi Media ini terkait dengan LPSE Singkawang yang Dimenangkan Oleh Perusahaan Atas kegiatan Pemeliharaan Jalan Via WhatsApp Yayat Mengatakan Kepada Media ini Bahwa Ada hal yang Perlu di Perhatikan saat Lelang LPSE Singkawang Siapa Orang yang menjadi Pemenangnya dan bagaimana Hubungannya dengan Penguasa di Singkawang, sebut yayat.
Ketidak berkualitasan Kegiatan Proyek yang disebutkan diatas adalah Merupakan Indikator Kejahatan yang Merugukan Keuangan Negara oleh karena itu Mestinya ditelusuri Oleh BPKP RI yang berkolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum Tipikor di kalimantan Barat Untuk Membuktikan Sejauh Mana Tingkat Kualitas Kerjanya sesuai Spek kah atau tidaknya Kegiatan Proyek Tersebut Akan Terlihat Nantinya setelah dilakukannya Pendalaman Tehnis dan Pendalaman Hukumnya, kata Yayat.
Yayat Pesimistis Akan Penegakan Supremasi Hukum Tipikor di Kota Singkawang karena Adanya Power Yang dapat membentengi Case Korupsi di Singkawang tidak Sampai di Proses Hukum, seperti Contoh Case Bagi bagi Proyek yang sudah Faktual dan Aktual Namun Kandas, Case Lapangan Parkir Kridasana, Case Pengadaan Tanah Lapter, Case Proyek SD dana PEN dan banyak lainnya lagi yang Perlu di Ungkap dan di Tuntaskan oleh APH Tipikor, kata Yayat lagi.
Perlu di dalami dan di bongkar Kasus kasus Korupsi dikota Singkawang agar dapat Menjerai Oknum Pelaku Koruptor yang berada di Lingkungan Pemerintahan Kota Singkawang yang Selama ini Aman aman saja dan juga Agar Dapat Menjadi Tolok Ukur Hukum Tipikor Bahwa Penegakan Supremasi Hukum Tipikor Di Singkawang tidaklah dianggap Bertendensi Negative .Oleh Publik karena Akan ada yang BerAsumsi bahwa Amannya Kasus Korupsi Di Singkawang karena Kedekatan Kedekatan Khusus Dari Penguasanya ,Sebut Yayat .
Jurnalis : Evi Zulkipli.