Terungkap…!!! Pengusaha Sungai Duri Kabupaten Bengkayang , Diduga Terlibat Jaringan Mafia Tanah 

Mempawah, Nusantaranews86.id – Luar biasa Proyek Pembangunan Penyediaan Air Baku Pelabuhan Kijing dan sekitarnya berlokasi di Desa Sungai Duri II Kecamatan Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat .Diduga ada Jaringan Mafia Tanah didalam Pembebasan tanah oleh Pemerintah Daerah/Pemda Kabupaten Mempawah.

Hal ini Pemerintah Daerah/Pemda Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat.Pada tahun 2018 melakukan Pembebasan lahan untuk Pembangunan kepentingan umum tersebut. Diindikasi mencapai Rp 700 Juta rupiah menggunakan anggaran APBD Kabupaten Mempawah.

Namun ada keanehan Pemda Kabupaten Mempawah, membeli tanah tersebut dari Pengusaha bernama Kong Djan Tjhun alias Sheku warga Dusun Suka Damai Rt 002/RW 001 Desa Sungai Duri Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Bengkayang .

Dengan lampiran Surat Keterangan Tanah (SKT) tahun 2016 yang dikeluarkan dari M.Suhaimi Nasran selaku Kepala Desa Sungai Duri II Kecamatan Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah .

Berdasarkan informasi dari narasumber terpercaya Pengusaha bernama Kong Djan Tjhun alias Sekhu membeli tanah dari Fedelis Welly (55) warga Desa Sungai Duri Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Bengkayang .Luas tanah lebar 23 M2 X panjang 573 M2 .Pada tahun 2016 .

Suryadi warga Desa Malikian, Kecamatan Sungai Kunyit, selaku kuasa ahli waris menuturkan.” Ada perbuatan jahat didalam pengadaan tanah untuk pembangunan Penyedian Air Bersih, dan bertentangan dengan UU karena tanah tersebut sudah bersertifikat nomor Persil 118 dan 119. Sedang Pemda Mempawah, membayar Kong Djan Tjhun alias Sekhu bedasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) Tahun 2016,” sebut Suryadi.

Tambah Suryadi,” Berdasarkan peta dari ATR/BPN Mempawah, “SAH atau LEGAL”,demi hukum Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor Persil 118 dan 119 atas nama Alm Haimy sesuai ukuran yang dikeluarkan Tahun 2001 tidak berubah wujudnya, maka dalam hal ini Proyek Pembangunan Penyediaan Air Bersih. Diduga cacat demi hukum karena proyek tersebut hanya menggunakan Surat Keterangan Tanah (SKT), seharusnya setiap proyek negara menggunakan Surat SHM, parahnya SKT yang diterbitkan oleh Pemdes Sungai Duri II tidak menggunakan stempel/Cap basah Pemdes Sungai Duri II,” Ujar Suryadi dengan nada tegas.

Terkait hal diatas Abdulrahman selaku Kepala Dinas (Kadis) Perkim Mempawah, beberapa hari lalu menjelaskan.” Pemda Mempawah, sudah sesuai prosedur pengadaan tanah yang dilakukan pada tahun 2018, secara aturan saat itu melalui tim apresial dan juga ada ATR/BPN Mempawah. Tanah tersebut sah dimiliki pembayaran oleh Pemda Kabupaten Mempawah, adapun claim dari ahli waris. Kami tidak mengomentari karena sempat dilaksanakan mediasi semua stakeholder BPN belum menemukan titik terang,” sebut Abdulrahman.

Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK INDONESIA.

Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi dalam Legal Opininya menyebutkan bahwa Tingginya Tingkat Perbuatan Mafia Tanah di kalimantan barat yang sampai saat ini belum bisa diberantas secara Masive, kegagalan pemberantasàn mafia di karenakan beberapa hal yang perlu dijadikan tolok Ukur, kata yayat.

Tolok Ukur gagalnya pemberantasan Mafia Tanah dikalimantan barat bahwa penegakan supremasi hukumnya yang belum maksimal dan belum dapat membongkar secara masive lingkaran setannya padahal kerja mafia tanah itu sudah dapat di petakan secara hukum dimana perbuatan yang dilakukannya seperti ; 1.Mendapatkan lahan secara illegal.
2.Menggunakan surat surat tanah yang dipalsukan.
3.Pemalsuan atau hilangnya warkah tanah.
4.Pemberian keterangan palsu.
5.Pemalsuan Surat.
6.Jual beli Fiktif.
7.Penipuan atau Penggelapan.
8.Sewa menyewa.
9.Menggugat Kepemilikan Tanah.
10.Menguasai Tanah dengan cara illegal.
11.KKN dengan Oknum Aparat atau Pejabat Terkait.
12.Merekayasa Perkara di Pengadilan.
Secara Umum Perbuatan Mafia Tanah adalah melakukan Pemalsuan Dokumen dan Melakukan Kolusi dengan Oknum Aparat selain itu pula si Mafia Tanah bisa melakukan rekayasa perkara serta melakukan penipuan atau penggelapan hak suatu benda untuk merebut tanah milik oranglain secara melawan hukum, sebut yayat.

Ketidak berdayaan APH atau Tim Berantas Mafia Tanah dalam Rangka paling tidak bisa Meminimalisir Pergerakan Perbuatan Atau Pelaku Mafia Tanah yang masih masive apalagi Mafia tanah ini sudah berkolaborasi dengan Oknum Pejabat jahat yang berkewenangan maka Hal inilah jualah yang Menjadi Penyebab stagnansinya Program Presiden “Gebuk Mafia Tanah” dengan tak berkutiknya APH akan situasi ini maka harus di akui oleh APH dikalimantan Barat sebagai kegagalan, cetus yayat.

Pesimisnya Lembaga TINDAK akan keberhasilan dari Tim Satgas Mafia Tanah dikalimantan barat dalam Melakukan Pemberantasan Mafia Tanah tidak akan Pernah dapat Menyelesaikan Masalah Sengketanya malah justru akan Menimbulkan Residu yang tidak Berkepastian Hukum hal ini diakibatkan dari Perbuatan Para Mafia Tanah Yang berkolaborasi secara Jahat dengan Oknum Penjahat karena Motivasi serta tendensi Pelakunya adalah Pola Bagaimana Cara Cari Uang Secara Praktis, kata yayat.

Evi Zulkipli

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *