TERUNGKAP…!!! Pabrik Es PT Indo Multi Resooses, Menggunakan Air Sungai Pawan Tanpa Izin.

Ketapang Kalimantan Barat, nusantaranews86.id – Aktifitas Pabrik Es batu di Desa Sukabangun Dalam Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat .Secara ILEGAL Alias tidak memiliki Perizinan Penggunaan Air serta Pelaporan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) , dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) .

Berdasarkan informasi dari narasumber yang dipercaya ,PT Indo Multi Resooses berlokasi di Jalan Hayam Wuruk Desa Sukabangun Dalam Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang. Bor Air sebanyak 2 (dua) Unit belum memiliki Izin dan Pelaporan RPL/RKL dari Tahun 2018 .

“PT Indo Multi Resooses berlokasi Jalan Hayam Wuruk Rt 005/Rw 002 Desa Sukabangun Dalam . Produksi Es untuk keperluan hasil laut seperti Ikan dan Udang , sangat mirisnya semenjak aktifitas Produksi Es dari Tahun 2018 hingga kini secara ILEGAL Alias tidak memiliki Izin Penggunaan Air dan Pelaporan RKL/RPL .

“Dugaan kuat PT Indo Multi Resooses berlokasi di Jalan Hayam Wuruk Rt 005/Rw 002 Desa Sukabangun Dalam .Melakukan Perbuatan Melawan Hukum/PMH dan mengakangi Undang Undang Sumber Daya Air (UU SDA) ,dalam Produksi Es .

“Definisi ,Sebagaimana tertuang didalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air .Pasal 49 ayat (2) berbunyi ,”Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki izin ,dan Pasal 70 huruf C Setiap Orang yang dengan sengaja ,”Melakukan penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha tanpa izin ,sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000. 000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

Script Keterangan Masyarakat .

Salah satu warga Desa Sukabangun Dalam ,yang minta dirahasiakan indentitasnya mengatakan ,”Waktu pertama kali mau buka Pabrik Es warga RT 005 memberikan tanda tangan untuk izin lingkungannya ,namun bilamana Pabrik Es melanggar Peraturan Undang Undang (UU) kami tidak mengetahuinya karena masyarakat awam .Jadi bilamana Pabrik Es itu melanggar UU kami meminta untuk di Proses sesuai aturan Perundang Undangan di Republik Indonesia ,Ujarnya .

Script Keterangan PT Indo Multi Resooses .

Saat Awak Media Nusantara News 86 mendatangin lokasi Pabrik Es PT Indo Multi Resooses Jalan Hayam Wuruk Rt 005/RW 002 Desa Sukabangun Dalam ,salah satu Pekerja mengatakan kalau Pabrik Es tidak menggunakan Bor Air tapi mengambil Air dari Sungai Pawan untuk Produksi Es .Atas arahan Pekerja agar menghubungi Perdinan selaku Pengurus Pabrik Es ,Ujarnya.

Selanjutnya Awak Media konfirmasi Perdinan .Via Telpon Seluler (Hp) 0812 8289 xxxx mengatakan ,”Kami tidak menggunakan Air Bor untuk Produksi Es ,melainkan kami menggunakan Air Sungai Pawan untuk Produksi Es ,Ungkapnya .

“Semua Perusahaan harus melaporkan Pengelolaan lingkungan .Bilamana selama 3 (tiga) Tahun berturut turut tidak melaporkan ,Perusahaan dapat dinyatakan tidak aktif dalam kegiatan atau usahanya ,dan Konsekuensinya adalah pencabutan izin lingkungan .

Maka sudah sepatutnya PT Indo Multi Resooses berlokasi Jalan Hayam Wuruk Rt 005/Rw 002 Desa Sukabangun Dalam ,diberikan sanksi pencabutan Izin lingkungan dan Izin Usahanya .Karena selama tiga tahun tidak memberikan Pelaporan RKL/RPL ,namun sangat mirisnya PT Indo Multi Resooses mencuri air milik negara .

Jurnalis : Evi Zulkipli.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *