Mempawah Kalimantan Barat, nusantaranews86.id – masyarakat Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat mengeluhkan Tender/Lelang PBJ Sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Mempawah , berpotensi adanya Praktek jual beli Paket Proyek Pekerjaan oleh Tim Sukses Penguasa .
Berdasarkan informasi yang didapat dari narasumber dipercaya Paket Pekerjaan PBJ diperjual belikan ,oleh Tim Sukses mencapai sekitar 50 % (lima puluh persen) ke Pihak Pelaksana (Perusahaan) .Berpotensi adanya Pungutan Liar (PUNGLI) .
Terindikasi terjadinya Praktek Paket Pekerjaan PBJ diperjual belikan oleh Keluarga Penguasa dan Tim Suksesnya di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pekerjaan Umum Dan Penata Ruang (DPUPR) Kabupaten Mempawah .
Hal ini jelas melanggar Peraturan Sebagaimana diatur di dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Parahnya ,Pelaksana (Perusahaan) yang mendapatkan beli Paket Pekerjaan PBJ tersebut . Berpotensi bermasalah kegiatan pekerjaannya ,seperti kegiatan pekerjaan SPAM Jaringan Distribusi Perpipaan menimbulkan dugaan kasus Korupsi dari Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat .Hingga kini Publik mempertanyakan hasil Proses Penanganannya sampai sejauh …..???.
Script Keterangan Masyarakat .
Rudi Hartono alias Karta warga Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat ,mengatakan kepada awak media Nusantara News Via WhatsApp .”Saya meminta kepada Penegak hukum Tipikor periksa Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Mempawah ,Kepala Dinas PU yang merugikan Negara ,serta Masyarakat .Karena Paket Proyek PBJ sudah diatur Keluarga Bupati dan Kelompok Tim Sukses .Itu diperjual belikan sebesar 50 % (lima puluh persen) dari Pagu Dana ,belum kegiatan pelaksanaan pekerjaan Keluarga Bupati sudah mendapatkan keuntungan 50 % (lima puluh persen) .Sedangkan yang membeli (Subcon) kadang -kadang menghitung rugi ,namun pekerjaan (Proyek) yang dilaksanakan kualitas mutu asal asalan dalam kegiatan pekerjaan bermasalah . Namun yang sangat disesalkan tidak ada penindakan tegas dari Penegak hukum untuk melakukan Cek and Ricek ,sedangkan Tim Audit Badan Pengawas Keuangan (BPK) juga tidak bisa diharapkan . Kami siap tunjukan Barang Bukti (BB) Jual Beli 50 % (lima puluh persen) Per Paket Proyek di Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat ,Kata Rudi Hartono alias Karta dengan nada tegas .
Script Analisis Lembaga TINDAK .
Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator Lembaga TINDAK ( Investigation And Analisys Corruption Team ) Via WhatsApp Mengatakan bahwa Case Korupsi Di Kabupaten Mempawah Mesti di Bongkar dan Di Tuntaskan Mengingat Something Wrong di lingkaran Kekuasaan, kata yayat.
Kabupaten Mempawah adalah termasuk kabupaten Tertua di kalimantan Barat dan dari Kabupaten Mempawah Melahirkan beberapa kabupaten, Mestinya mempawah sudah lebih maju dan lebih baik Infrastrukturnya dari kabupaten yang dilahirkannya tersebut, tapi kenyataannya dapat dilihat dengan Kasat Mata, maka pertanyaannya dikemanakan saja Arah Pembangunan yang Menggunakan APBD nya dan Bantuan Dana Pusat nya sebut yayat.
Penanganan Case Korupsi di Kabupaten Mempawah Mesti di lakukan oleh Institusi Penegak Hukum yang Independent yang tidak mudah diintervensi atau dilobi oleh kepentingan seperti KPK RI, Kejagung RI atau Bareskrim Polri Mengingat Pemerintahan Kabupaten Mempawah Sangat Sulit di Sentuh Secara Hukum, sehingga sampai saat ini kasus Korupsi yang terkuak hanya menjustice kalangan teri saja namun yang kelas kakapnya aman aman saja, kata yayat .
Jurnalis : Evi Zulkipli.