Terungkap Koperasi Citra Astra Mandiri (CAM), Tidak Memiliki Kantor Terindikasi Langgar Peraturan .

SAMBAS, Nusantaranews86.id – Sangat miris sekali keberadaan Kantor Koperasi Citra Astra Mandiri (CAM) Jalan Kesehatan Desa Sekura Kecamatan Teluk Keramat Kabupaten Sambas Kalimantan Barat ,pasalnya Kantor Koperasi tersebut bersatu atap dengan tempat toko Gunung Sari usaha perlengkapan menjahit milik keluarga Didi Susanto ST selaku Ketua Koperasi Citra Astra Mandiri (CAM) .

Hasil pantauan awak media Nusantara News 86 beberapa waktu yang lalu .Kantor Koperasi Citra Astra Mandiri (CAM) terindikasi menumpang alias tidak memiliki kantor karena menumpang di toko Gunung Sari menjual alat perlengkapan menjahit ,diindikasi yang ditempati Kantor Koperasi dan toko Gunung Sari bukan milik sendiri melain sewa/kontrak .

Berdasarkan informasi dari narasumber yang minta dirahasiakan indetitasnya , mengatakan kalau yang ditempati kantor Koperasi tersebut sewa/kontrak .Terindikasi yang menyewa adalah keluarga dari Didi Susanto ST yang membuka usaha toko Gunung Sari menjual perlengkapan menjahit .

Mengacu secara Normative diindikasi Koperasi Citra Astra Mandiri (CAM) melakukan Perbuatan Melawan Hukum/PMH , pasalnya Koperasi tersebut dari sekian tahun berdiri hingga kini tidak memiliki .”ASET KANTOR KOPERASI .Namun dapat perijinan dengan alamat tersebut Ada ,apa…..??? .

“Definisi .PPATK mempunyai tugas mencegah dan memberantas tindak pidana Pencucian Uang ,
maka hal ini Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaksanakan fungsi sebagai ,”analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi Transaksi Keuangan yang berindikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan/atau tindak Pidana lainnya .

Script Peraturan Undang Undang .

Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang .”Pelaku Usaha Keuangan tidak diwajibkan untuk memberikan alasan Penolakan (Ketentuan anti tripping off) .
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor : 1/POJK .07/ 2013 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan .
Undang Undang Nomor 25 Tahun 1992 .”Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau Badan Hukum Koperasi ,dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan .

Script Ketua Koperasi CAM .

Didi Susanto ST (49) selaku Ketua Koperasi Citra Astra Mandiri (CAM) Jalan Kesehatan Desa Sekura Kecamatan Teluk Keramat Kabupaten Sambas .Via WhatsApp 0852 5222 xxxx mengatakan kepada awak media Nusantara News 86 ,”Jumlah Anggota 1800 (Seribu Delapan Ratus) orang yang sudah selesai pencairannya 300 (Tiga Ratus) orang dengan jumlah sekitar Rp 900.000.000 (Sembilan Ratus Juta Rupiah) ,yang aktif masih proses pencairan simpanan sekitar 500 (Lima Ratus) orang dan yang tidak aktif sekitar 1000 (Seribu) yang saldo simpanannya mulai dari Rp 20.000 (Dua Puluh Ribu Rupiah) sampai Rp 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) .Jenis usaha penjualan Komputer ,Elektronik , pejualan tanah ,dan Website e-commece temajuk .com sekarang sudah tidak aktif lagi , jual-beli hasil pertanian seperti lada ,cabe dll .Kalau rumah / toko gunung Sari itu milik orang tua saya ,saya sewa diatasnya untuk Kantor Koperasi CAM Jalan Kesehatan Sekura Nomor 41 Lt 2 . Akte Pendirian Koperasi Tahun 2016 ,Pungkasnya .

“Dugaan kuat Koperasi Citra Astra Mandiri Jalan Kesehatan Desa Sekura Kecamatan Teluk Keramat Kabupaten Sambas ,tidak melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait uang simpanan nasabah .Maka sudah sepatutnya Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) dan APH melakukan Penyidikan dan Penyelidikan ,diindikasi adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Koperasi tersebut .

Editor : EVI ZULKIPLI .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *