TERUNGKAP….!!! Kegiatan Proyek Anggaran Negara ,Berlokasi Di Kawasan Lahan Milik Negara

Sambas Kalimantan Barat, Nusantara News86.id.-Seperti pemberitaan sebelumnya ,paket PBJ Pekerjaan Peningkatan Jalan Penghubung Kota Terpadu Mandiri (KTM) Gerbang Mas Perkasa Desa Sebunga Kecamatan Sanjingan Besar Kabupaten Sambas .Senilai Rp 900 Juta lebih bersumber dana APBN Tahun 2022 selaku Satker Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Sambas .

Namun sangat disayangkan Proyek dari Anggaran Keuangan Negara yang dikerjakan tersebut .
Kawasan Kota Terpadu Mandiri (KTM) Gerbang Mas Perkasa masih status lahan milik negara , pasalnya hingga kini belum ada dokumen Pengusulan status lahan KTM Gerbang Mas Perkasa .

Sebagaimana diatur didalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum .Definisi Pasal tersebut ,”Rencana Pengadaan Tanah sebagaimana yang dimaksud ayat (1) ,disusun oleh Instansi yang memerlukan Tanah dengan melibatkan Kementerian/ lembaga yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang Pertanahan dan Istansi terkait .

Terindikasi .Proyek Pembangunan Pekerjaan Jalan Penghubung berlokasi di KTM Gerbang Mas Perkasa yang dikerjakan oleh CV Lawang Sukses selaku Pelaksana ,
“MELANGGAR PERATURAN PEMERINTAH,” Proyek cacat demi hukum karena lokasi yang dikerjakan status tanah masih milik negara .

Salah satu warga Kabupaten Sambas ,Bapak Alip (44) mengatakan .” Kawasan Terpadu Mandiri (KTM) Gerbang Mas Perkasa seluas ± 300 ha terletak di Dusun Beruang Desa Sebunga Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas Kalimantan Barat .Seharusnya Sebelum melakukan Pekerjaan Proyek Pembangunan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sambas , terlebih dahulu Melakukan Pembebasan lahan tersebut dari Masyarakat ,dan mengajukan Pengusulan Penggunaan Tanah untuk Pembangunan Kepentingan umum kepada Kementerian/ lembaga Instansi terkait .Namun apa yang terjadi malah sebaliknya anggaran uang negara dibangun lokasinya milik negara ini sama JERUK MAKAN JERUK sedangkan
Kota Terpadu Mandiri Gerbang Mas Perkasa, Telah di Atur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sambas ,Nomor 2 Tahun 2014 , Ujar Bapak Alip dengan nada tegas .

Script Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Sambas .

Saiful selaku Bidang Pengembangan Menjelaskan, Kota Terpadu Mandiri Gerbang Mas Perkasa Seluas ± 300 ha, terletak di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, hingga kini, lahan tersebut belum ada pembebasan yang dilakukan oleh Pemerintah.

Terkait Pembangunan jalan di Kawasan Kota Terpadu Mandiri Gerbang Mas Perkasa, bertujuan membuka akses jalan masyarakat, agar bisa menuju Perusahaan Perkebunan sawit ,kata Saiful

Script Analisis Yuridis Lembaga TINDAK .

Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator Lembaga TINDAK saat dimintai Analisa yuridisnya terkait Proyek Pembangunan Jalan Kawasan KTM ( Kota Terpadu Mandiri ) yang sedang heboh dibicarakan oleh Publik karena patut diduga dan mencurigakan lahannya masih berstatus masalah, maka oleh karena itu menurut yayat lagi Program KTM Kabupaten Sambas Mestilah di Clearkan Terlebih dahulu terkait Lahannya dimana Usulan Pembangunan Dan Pengembangan KTM adalah merupakan wujud Kesepakatan Bersama Antara Pemerintah Kabupaten/ kota dan DPRD kabupaten/ kota yang kemudian dikoordinasikan oleh Pemerintah Provinsi serta lolos seleksi dari Tim Pemerintah, jadi sangat selektive untuk menjadi KTM kata Yayat.

Adapun Proyek Pembangunan Jalan di KTM Gerbang Mas Perkasa perlulah dilakukan Uji Yuridis Serta Evaluasi Kembali tentang Kebenaran Lahannya serta Luasan Lahannya apakah masyk dalam Kawasan Budidaya Non Kehutanan atau termasuk kedalam Areal Penggunaan Lain (APL) dan Hutan Produksi yang dapat di Konversi ( HPK ) serta sesuai dengan yang diperuntukan oleh RTRWP dan RTRWK, demikian menurut Sepengetahuan Yayat.

Cerita tentang KTM dikabupaten Sambas ini bukanlah Merupakan Cerita Baru Namun Sudah Menjadi Sejarah Kelam yang Perlu di Benahi dan didalami lagi secara Yuridis oleh Penegak Hukum karena terkait dengan Besaran Anggaran Biayanya sehingga Bukan Bermasalah saat ini saja ,.Namun sudah sejak dulu ,Sebut Yayat .

Kedok yang Mesti di Bongkar adalah Kawasan KTM Proyek Pembangunan selalu di Indetikkan dengan Kepentingan atau Kebutuhan dari Masyarakat Transmigrasi ,padahal kalau di telusuri dan di Inventarisir kembali Benarkah Masih Ada Kawasan Transmigrasinya ,Kata Yayat .

Sedangkan Lahan lahan kosong yang Peruntukan untuk Permukiman Transmigrasi di Kabupaten Sambas ,yang Rata rata sudah di Kuasai oleh Pekerbunan Sawit ,jadi Masih Adakah Kawasan KTM ,Menurut Yayat .

Jurnalis : EVI ZULKIPLI/TIM .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *