Singkawang, nusantaranews86.id – Pada hari Selasa Tanggal 4 Februari di Facebook salah satu warga kota Singkawang dijemput paksa oleh penyidik Polres Singkawang.
Pihak terlapor sengaja menyiarkan langsung seolah-olah ada kriminalisasi terhadap diri dan istrinya yang diduga melakukan pencemaran nama Baik terhadap beberapa orang yang berada dikota Singkawang Juga.
Tampak Kanit Tipidter Polres Singkawang Ipda.Edy Yanuar membacakan perintah upaya paksa dengan menyebutkan dua nomor surat terlapor yang dipanggil dua (2) kali tidak menghadiri panggilan.
Namun pihak terlapor suami istri tersebut justeru mengakui telah mendapat belasan kali panggilan dan bukan hanya dua (2) kali dan mereka tidak pernah hadir memenuhi belasan kali undangan klarifikasi yang dilakukan oleh unit Tipidter Polres Singkawang tersebut.
Sehingga kemudian perkara yang diadukan sejak 2023 baru dinaikkan kelaporan pada tahun 2024 karena berulang kali dikirimi surat undangan tidak pernah digubris dan diabaikan.
Mungkin sebagian masyarakat menilai apa yang dilakukan oleh pihak penyidik Tipidter telah menyalahi aturan,dengan adanya berteriak Istri sedang hamil dan lain sebagainya.
Seharusnya masyarakat juga sudah tahu apa saja yang telah terlapor lakukan terhadap pihak pelapor,dari upaya melaporkan Pelapor yang saat diklarifikasi dengan bukti semua yang dituduhkan tidak dapat dibuktikan.
Bahkan terlapor pernah menggugat Pelapor/korban ke Pengadilan Negeri Kota Singkawang dengan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum,Namun Gugatan tersebut kemudian dicabut sendiri oleh terlapor sendiri pada saat mulai masuk mediasi.
Kemudian ada upaya lain melaporkan pihak lain dengan menjadikan pelapor/para korban sebagai saksi dengan bukti rekaman Video yang diperlihatkan oleh penyidik dan ternyata bukti Video tersebut telah durasinya telah terpotong dan sudah tidak lengkap.
Kemudian terlapor juga pernah menggugat media yang memberitakan perkara tersebut dipengadilan Negeri Jakarta Barat, dengan gugatan yang ditujukan pada Jefry Nusantaranews selaku Pimred dari media Nusantaranews dan pihak yang digugat tidak tahu digugat. Kemudian gugatan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Saya ingin jelaskan kenapa terlapor mengakui sudah mendapat belasan kali dari Penyidik Tipidter kota Singkawang..?
Karena surat belasan kali tersebut baru berupa surat undangan Klarifikasi karena masih tahap pengaduan dari Pelapor,sehingga Penyidik tidak berani melakukan tindakan upaya paksa dan bila hal tersebut dilakukan maka ada pelanggaran dari sisi manajemen penyidikan sesuai aturan yang berlaku.
Undangan klarifikasi biasanya digunakan untuk meminta keterangan dari seseorang terkait suatu kasus.
Undangan klarifikasi cenderung lebih sederhana dan bersifat informal, seringkali hanya berisi permintaan untuk datang ke tempat tertentu(ruang penyidik) untuk memberikan keterangan.
Undangan klarifikasi biasanya tidak menyebutkan konsekuensi hukum jika seseorang tidak memenuhi undangan tersebut.
Undangan klarifikasi dapat dikirim dalam jangka waktu yang lebih panjang (seperti yang diakui terlapor sudah belasan kali) dan kadang-kadang memberikan opsi waktu yang fleksibel untuk memenuhi undangan tersebut.
Sementara itu, surat panggilan polisi lebih bersifat formal dan seringkali digunakan untuk meminta kehadiran seseorang di kantor polisi atau lembaga hukum untuk dimintai keterangan secara resmi.
Surat panggilan polisi, di sisi lain, biasanya berisi informasi yang lebih rinci dan formal, termasuk waktu dan tempat kehadiran, serta informasi tentang hak-hak dan kewajiban terkait dengan proses hukum.
surat panggilan polisi seringkali menyebutkan konsekuensi hukum yang mungkin terjadi jika seseorang tidak memenuhi panggilan tersebut, seperti penangkapan.
surat panggilan polisi selalu melibatkan pihak berwenang, dan biasanya mencakup petugas polisi yang bertanggung jawab atas kasus tersebut.
Surat panggilan polisi cenderung memiliki tingkat urgensi yang lebih tinggi, dan biasanya memerlukan kehadiran segera dari pihak yang dipanggil.
Perlu diingat, bahwa meskipun undangan klarifikasi dan surat panggilan polisi berbeda dalam beberapa hal, keduanya adalah dokumen resmi yang harus diperlukan dengan serius.
Jika anda menerima salah satu dari dokumen ini, penting untuk mengikuti petunjuk yang diberikan dan mematuhi proses hukum yang berlaku.
Perbedaan yang paling mencolok antara surat panggilan polisi dan undangan klarifikasi adalah pada ciri suratnya. Surat panggilan polisi biasanya ditandai dengan adanya frasa “Pro Justitia” Pada bagian surat.
Frasa ini berarti, bahwa surat tersebut, bersifat resmi dan memiliki kekuatan mengikat. Selain itu, surat panggilan polisi juga biasanya menyebutkan nama dan alamat pelapor, tanggal, waktu, dan tempat pemeriksaan.
Sementara itu, undangan klarifikasi biasanya tidak memiliki frasa “Pro Justitia”. Surat ini bersifat lebih informal dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Undangan klarifikasi biasanya hanya menyebutkan nama dan alamat yang bersangkutan, tanggal, waktu, dan tempat pemeriksaan.
Surat panggilan polisi biasanya dikeluarkan, ketika seseorang dianggap memiliki informasi yang relevan terkait dengan suatu kasus atau ketika seseorang dianggap terlibat dalam suatu tindak pidana. Surat panggilan polisi dapat dikeluarkan baik untuk saksi maupun tersangka.
Jika seseorang menerima surat panggilan polisi, sangat penting untuk segera merespons panggilan tersebut.
Kehadiran di kantor polisi pada waktu, dan tempat yang ditentukan dapat membantu mempercepat proses penyelidikan atau investigasi.
Selain itu, ketidakpatuhan terhadap panggilan polisi dapat berakibat serius, termasuk kemungkinan penangkapan.
Mengenai siapa salah dan siapa benar belum bisa disampaikan, karena permasalahan harus mengedepankan praduga tak bersalah sebelum adanya keputusan Pengadilan yang berkekuatan tetap.
Oleh karenanya sikap kooperatif sangat diperlukan sebagai wujud itikad baik, dalam menyelesaikan permasalahan. Bukan justru menyerang dan menuduh/memvonis/mengklaim seseorang tanpa memiliki landasan dan fakta hukum.
Pihak korban selalu saya tekankan, untuk tidak melayani terlapor dan menanggapi terlapor suami Menjelek-jelekan korban di Sosial media. Bahkan saya saja sering diserang dan diintimidasi melalui komentar di Status saya.
Biarkan Proses hukum berjalan dan biarkan bukti fakta yang bicara, karena didalam hukum siapa yang mendalilkan maka dia yang harus membuktikan.
Demikian sekilas dan seperlunya saja saya sampaikan, agar masyarakat memahami dan tidak terprovokasi.
Sumber : Bui Khiong (Ari Yanto)