Terungkap Aliran Dana Kematian Pensiunan Pusri Masuk ke Saham PT. SPK

KOTA PALEMBANG, Nusantaranews86.id – Kisruh dan polemik di tubuh PPK Pusri selaku wadah organisasi pensiunan PT. PUSRI Palembang pengelola iuran uang duka/santunan kematian masih kian berlanjut hingga lebih 100 orang pensiunan yang tergabung dalam perkumpulan Relawan Purna Bhakti Sriwidjaya (RPBS) resmi menyatakan mengundurkan diri dari keanggotaan Jum’at (6/01/2023).

Haji Mahfud Bahtiar selaku ketua tim RPBS membenarkan hal tersebut sesuai hasil pertemuan klarifikasi dan keterangan-keterangan yang disampaikan langsung oleh Ketua Umum H. Syahrul Effendi, SE. di ruang aula kantor PPK Pusri Palembang

“Dari hasil komunikasi kita dalam dua kali pertemuan dua minggu terakhir kami anggap tidak membuahkan hasil dan tidak menemukan solusi makanya kita bersama lebih 100 orang anggota PPK Pusri hari ini resmi menyatakan mengundurkan diri dari keanggotaan PPK Pusri”, ujarnya.

Pernyataan mengundurkan diri dari keanggotaan PPK Pusri sangat beralasan sekali disebabkan beberapa hal, Pertama PPK Pusri difasilitasi Dapensri dan Pihak Bank melakukan pemotongan uang sepihak dari rekening nasabah tanpa berkonfirmasi kepada pemilik rekening yang sah, mereka beralasan pemotongan dilakukan berdasarkan AD/ART dan Hasil Munas.

Kedua, bahwa manfaat santunan kematian yang dijanjikan oleh PPK Pusri terkesan tebang pilih, sudah tidak lagi sesuai dengan nawacita organisasi.

“Ikut iuran kematian RT di lingkungan sekitar rumah saja dengan iuran sebesar Rp.5.000,- sebulan kita sudah dapatkan peralatan kematian lengkap ditambah tenda lagi, jika ditotal bisa mencapai lebih dua juta, sementara PPK Pusri dengan iuran Rp. 15.000,- memberikan uang santunan kematian sebesar Rp. 2.500.000,- tambah lagi hasil Munas 8 Juni 2022 menetapkan Januari 2023 iuran uang duka naik 0.5 % gaji para pensiunan”, terang Mahfud.

Ketiga, hasil pertemuan dengan Pihak PPKP hari Jum’at kemarin terungkap bahwa uang iuran santunan kematian para pensiunan sebesar Rp.245.000.000,- (dua ratus empat puluh lima juta rupiah) tanpa seizin anggota telah digunakan sebagai modal dan menjadi saham perusahaan PT. Sri Purna Karya (PT. SPK) bergerak di bidang pengadaan barang dan jasa.

Mahfud juga menyebutkan “Agenda kita kemarin itu selain menyampaikan surat resmi pernyataan mengundurkan diri dari keanggotaan juga meminta Pihak PPK Pusri untuk dapat mengembalikan sejumlah uang yang diambil sepihak dari rekening para pensiunan dan kami minta terhitung Januari tahun 2023 sudah tidak ada lagi pemotongan uang di rekening kami”, harapnya

Dr. Sudarna, SE., MM., SH., MH. Selaku Ketua Umum Organisasi Relawan Pensiunan PT. Pusri (RPBS) turut menyesalkan sikap yang diambil oleh PPK Pusri syarat dengan penyimpangan dan pelanggaran hukum baik pidana maupun perdata.

“Memotong uang dari rekening Pensiunan tanpa seizin pemilik rekening yang sah dengan alasan AD/ART dan Hasil Munas apakah hal demikian bisa dibenarkan secara hukum?”, tanya Darna sedikit kesal.

“terungkap lagi sejumlah uang iuran santunan kematian dipergunakan untuk modal perusahaan yang nilainya ratusan juta loh, apakah ini tidak melanggar hukum?, justru menurut pendapat kami, ini sudah masuk ke ranah pidana pencucian uang (TPPU)”, ungkapnya.

Di waktu dan tempat terpisah tim kuasa hukum yang mendampingi para relawan pensiunan RPBS menuturkan “Sesuai surat yang sudah dilayangkan kepada PPK Pusri agar segera diindahkan dan mengakomodir permintaan pengembalian uang yang dipotong sepihak dari rekening nasabah para pensiunan”.

“Jika tidak diakomodir, dalam waktu dekat kita akan melaporkan dugaan perbuatan pidananya ke Mapolda Sumsel”, tutupnya singkat.

 

Penulis: lipNN

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *