Tersangka Kasus Dugaan Pungli Belum Dilimpahkan Ke PN Tipikor Kalbar. Ada Apa???

Ketapang, nusantaranews86.id – Luar biasa kasus dugaan Pungutan liar (Pungli) di SKPD Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang. Dengan tersangka Sugiarto Mantan Seketaris sudah berjalan selama 6 (enam) bulan, namun berkas dakwaannya belum juga dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor, oleh Penyidik Kajari Ketapang, Kalimantan Barat. Ada,apa…???.

Pada saat ini Sugiarto mantan Sekretaris Dinas Pendidikan tersangka kasus dugaan Pungli tersebut, masih mendekam di rumah tahan Kelas II B Lembaga Pemasyarakatan (LP) Ketapang, Kalimantan Barat.

Sebagaimana diatur didalam Pasal 52 ayat (1) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi disebutkan penuntut umum wajib sudah menyerahkan berkas ke pengadilan 14 hari setelah dilakukan proses tahap dua.

Kalau itu hanya berlaku bagi penyidik KPK. Namun tidak berlaku bagi Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, terhadap tersangka kasus dugaan Pungli tersebut.

Diduga Penyidik Kajari Ketapang, mengacu pada Kitab Undang- undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam KUHAP disebutkan, penyerahan berkas ke pengadilan diatur dalam pasal 140 ayat (1) KUHAP”. Tidak ada mencantumkan waku disitu. Sehingga tersangka kasus pungli tersebut, hingga kini masih di Penyidik Kajari Ketapang.

Selanjutnya nusantaranews konfirmasi Panter Rivai Sinambela selaku Kasie Intel Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, via WhatsApp 0812 6354 xxxx mengatakan.” Sedang proses melengkapi berkas perkara agar segera dilimpahkan ke PN Tipikor, “kata Panter Rivai.

Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK INDONESIA.

Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator Lembaga TINDAK saat dimintai Analisanya oleh media via WhatApps mengatakan bahwa setiap penahanan terhadap tersangka harus mengacu pada Undang undang yang juga diatur oleh SEMA Nomor 2 tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara, sebut yayat.

Adapun kasus tersangka Tipikor Sugiarto yang sudah lama mendekam didalam tahanan sampai saat ini belum juga di sidangkan, maka jangan sampai penahanan yang masanya overloud atau kadaluarsa dan akan menjadi masalah pelanggaran HAM, kata Yayat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *