Sanggau, Nusantaranews86.id – Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau-Kalbar, menetapkan dua tersangka berinisial AZ dan AL, sejak tanggal 3 Maret 2023 oleh Penyidik, Pidana Khusus (Pidsus).
Dalam dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di KUD SM berlokasi di Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau Tahun 2019-2020.
Seperti dilansir salah satu media online, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau, Anton Rudianto melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Adi Rahmanto membenarkan pihaknya telah menerima penitipan uang tersebut sebesar Rp 1 milyar.
“Iya, ada tersangka menitipkan uang sebesar Rp 1 milyar kepada penyidik Pidana Khusus Kajari Sanggau Pada tanggal 31 Maret 2023 lalu, ada penitipan itu,” ujarnya kepada sejumlah awak media, Kamis (24/8/2023).
Menurut Adi, penitipan uang tersebut merupakan sebagai bentuk dari tanggung jawab tersangka, sekaligus upaya tersangka yang secara kooperatif menyadari kesalahannya.
“Ini merupakan uang pengganti. Jadi penyidik juga telah melakukan komunikasi dengan auditor. Termasuk juga ahli dan sudah mendapatkan kisaran kerugiannya, tapi belum bisa kita publikasikan. Namun, kisarannya lebih kurang sekitar Rp 800 juta,” ujarnya
Adi menegaskan, pengembalian kerugian negara tidak akan menghentikan penanganan perkara. Hanya bisa dijadikan bahan pertimbangan saat penuntutan dan akan segera dilakukan penahan.
Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK INDONESIA
Koordinator Lembaga TINDAK Yayat Darmawi,SE,SH,MH dalam keterangannya saat dimintai Analisa Legal Opininya terkait Pengembalian Uang Kerugian Negara menurut UU Nomor 1 tahun 2004 adalah Kekurangan Uang, Surat Berharga dan Barang Yang nyata dan Pasti Jumlahnya sebagai Akibat Perbuatan Melawan Hukum baik sengaja maupun lalai dari penjelasan pasal tersebut maka yang dimaksud, “secara nyata telah ada kerugian negara” adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk, secara objektive bahwa Pengembalian Uang Akibat dari Perbuatan Melawan Hukum yang dampaknya terhadap kerugian negara merupakan Kejahatan dan Mesti di Uji di Pengadilan.
Disebutkan yayat lagi Menurut Pasal 4 UU Tipikor Menyebutkan bahwa Pengembalian Kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara Tidak Menghapuskan Pidananya Pelaku Tindak Pidana, Sedangkan Tuntutan Kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 KUHAP hanya dapat diajukan dalam waktu Paling lama 3 bulan terhitung sejak tanggal Petikan atau Salinan Putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap diterima. Jadi dari sini kita dapat mengetahui bahwa kerugian Negara itu ditanggung sendiri Ter Pidana Korupsi yang telah terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi melalui sangsi Pidana yang dijatuhkan kepadanya.
Secara Hukum bahwa Pengembalian Kerugian Negara Atas Perbuatan Melawan Hukum yang menyebabkan Terjadinya Kerugian Negara Mestilah Mempertanggung jawabkan Perbuatannya baik secara Perdata dengan Mengembalikan Uang Kerugian Negara dan Mempertanggung jawabkan Perbuatannya secara Pidana akibat dari perbuatan Jahatnya.