Terkuak Kades Batu Empang Gunakan Surat Keterangan Palsu Dua Kali Pilkades 

Sarolangun, Nusantaranews86.id – Surat keterangan kehilangan ijazah nomor: 420/107/SD_19/2013 yang ditanda tangani Muhammad Nasri Nip:196111101983101002 selaku Kepala Sekolah SD No.68 tanggal 24 Januari 2013 digunakan oleh Kades Batu Empang sejak pencalonan kades periode tahun 2016 s/d 2022 sehingga inisial R lolos menjabat sebagai kades dan berakhir masa jabatannya pada September 2022.

Surat keterangan tersebut berisikan penjelasan bahwa inisial R merupakan murid Sekolah Dasar Negeri nomor 68/VI Sekeladi dan telah menamatkan pelajarannya pada tahun 1980/1981 dan surat STTB miliknya hilang.

Terkuaknya penggunaan surat keterangan palsu tersebut berawal dari issue yang beredar sejak inisial R mencalonkan diri pada 2016 lalu, kemudian diperkuat dengan surat pernyataan Muhammad Nasri pada 1 September 2022 selaku mantan kepala sekolah SDN 68/VI Sekeladi yang menyatakan bahwa surat atas nama inisial R nomor 420/107/SD_19/2013 adalah tidak benar alias palsu.

Menurut sumber media ini bahwa surat keterangan nomor 420/107/SD_19/2013 diperoleh inisial R dengan cara memaksa dengan ancaman kepada Muhammad Nasri saat menjadi kepala sekolah SDN nomor 68, dan dengan terpaksa Muhammad Nasri mengeluarkan surat tersebut, dan pada September 2022 beliau mengaku merasa bersalah, karena surat tersebut digunakan inisial R untuk mencalonkan kepala desa yang kedua kalinya sementara semenjak R menjabat beliau merasa berdosa apabila R terus menggunakan surat tersebut, itulah alasannya Muhammad Nasri harus membuat surat pernyataan tersebut.

Pada saat penyelenggaraan pilkades pada September 2022 lalu oleh panitia pemilihan kepala desa (PPS) yang dibentuk BPD Desa Batu Empang, Zulkifli selaku panitia dengan beberapa panitia lainnya tidak dapat meloloskan bahan bacalon R, menurut Zul bahan bacalon R mantan kades yang mencalonkan kembali, saat penyeleksian bahan, R tidak dapat melampirkan Ijazah/ STTB namun hanya surat keterangan kehilangan tahun 2013, maka panitia tidak dapat meloloskan datanya sebagai bacalon.

Penyeleksian dan validasi data bacalon menjadi persoalan serius di Desa Batu Empang, sehingga berakhir dengan pengunduran diri beberapa panitia (PPS) serta anggota BPD karena tidak sanggup meloloskan data bacalon tersebut yang bertentangan dengan keinginan panitia kecamatan, yang diduga bersikeras agar panitia dapat meloloskan bahan bacalon R yang merupakan calon Incumbent.

Di tempat berbeda anggota BPD Desa Batu Empang menjelaskan bahwa yang menjadi alasan kenapa dirinya tidak dapat meloloskan data bacalon inisial R bahwa diketahuinya surat keterangan yang digunakan R sudah dua kali mencalonkan kades, surat tersebut menerangkan bahwa R menamatkan sekolah dasar di SDN 68 pada tahun 1980-1981, sementara SDN 68 baru beroperasi pada tahun 1983 dikuatkan lagi dengan pernyataan Muhammad Nasri mantan kepala sekolah yang menyatakan bahwa surat yang pernah diterbitkan pada tahun 2013 tersebut adalah tidak benar, justru sudah dapat diduga bahwa surat tersebut merupakan surat keterangan palsu yang digunakan menjadi syarat awal seakan akan surat itu benar.

Hal ini menjadi perseteruan antara panitia pilkades dengan pihak kecamatan dimana Camat Batang Asai diduga bersikeras meloloskan inisial R dengan alasan surat tersebut juga digunakan inisial R pada pemilihan kades 2016 menjadi pemenang dan tidak dipersoalkan, artinya beliau R sudah memenuhi administrasi.

Junaidi selaku Camat Batang Asai justru berupaya melakukan pembenaran terhadap surat yang dipersoalkan oleh panitia, menurut Junaidi bukan ijazah palsu namun surat keterangan ijazah hilang dari kepsek dengan tanda tangan basah stempel basah

“Yo, bukan ijazah palsu, tapi surat keterangan ijazah hilang dari kepsek stempel basah diketahui pengawas diketahui oleh UPTD THN 2013 stempel asli tinta basah dan surat keterangan hilang dikeluarkan oleh Polsek stempel asli tinta basah dan keterangan ijazah hilang diketahui dinas pada Agustus 2022 tinta basah dan di tahun 2016 jadi kades sampai 15 Juni 2022 sarat itu jugo,” ungkap Junaidi.

Kadis PMD Kabupaten Sarolangun Mulyadi saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut mengakui bahwa keputusan telah diambil oleh pak camat, jalan satu-satunya apabila salah satu pihak tidak menerima putusan silakan ke PTUN.

“Keputusan sudah diambil oleh Pak Camat ndo…, jalan satu-satunya apabila salah satu pihak tidak menerimo mungkin ke PTUN ndo,” ungkap Mulyadi.

 

Penulis: tim red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *