Kota Tangerang, nusantaranews86.id – Penipuan berkedok gadai kontrakan marak terjadi dibeberapa kota besar. Salah satunya terjadi di Kota Tangerang, Senin (8/1)
Marhamah, warga Buaran Indah Kecamatan Tangerang menjadi korban dugaan penipuan oleh seorang pria paruh baya bermodus gadai kontrakan
Kronologi kejadiannya pada 25 Mei 2022 lalu, pelaku meminta tolong kepada anak korban untuk membantu gadaikan 2 unit kontrakan dengan nomor AJB 479/2012 perihal membayar hutang pelaku sebesar Rp. 15.000.000 Juta
Lalu pelaku menjanjikan uang sewa Rp 1.500.000 perbulan kepada korban. Tidak pikir panjang korban menyetujui dan memberikan uang itu kepada pelaku tanpa memastikan objek tersebut sesuai dengan AJB.
Korban mencoba menagih hingga saat ini belum ada pengembalikan uang. Usut punya usut, Marhamah memastikan 2 unit kontrakan yang ia terima gadai oleh pelaku, ternyata objek tersebut tidak sesuai dengan AJB yang diterimanya
Atas dasar ini, korban membuat laporan pengaduan tindak pidana penipuan pasal 378 di Polres Metro Tangerang Kota dengan Nomor : LAPDUAN/585/XII/2023/Sat Reskrim/Restro Tangerang Kota, Kamis (21/12/2023) lalu
Sementara saat diwawancarai awak media dirumahnya, Marhamah berharap, laporannya bisa segera ditindaklanjuti oleh kepolisian lantaran sampai saat ini terkesan lamban,
” Saya berharap pelaku bisa diproses secepatnya. Kata penyidiknya nanti dihubungin lagi, tapi sampai sekarang belum dihubung-hubungi lagi sama penyidiknya, ” Keluhnya, Senin (8/1).