Indramayu, Nusantaranews86.id – Terkesan dengan banyaknya aduan yang masuk baik dari berbagai media cetak maupun online serta dari Lembaga Swadaya Masyarakat( LSM ) mengenai Agen Ewarung Nurjanah yang ada di Desa Gabuswetan Kecamatan Gabuswetan Kabupaten Indramayu Jawa Barat.
Akhirnya Pihak Dinas Sosial ( Dinsos ) Kabupaten Indramayu ambil sikap tegas langsung sidak turun dan kroscek keberadaan Ewarung tersebut pada hari Jum’at 12 Oktober 2022.
Hal itu diutarakan oleh Kasi Dinsos Indramayu Ibu Hj.lilis lewat pesan singkat WhatsApp-nya.
” Ya betul untuk Ewarung Nurjanah itu tidak layak dan kami laporkan dulu sama pimpinan ” Kata Hj Lilis. Lanjut kata dia pimpinan lah yang memutuskan ” imbuhnya.
Di samping itu dari beberapa wartawan yang tergabung dalam Organisasi Persatuan Wartawan Indramayu Barat ( PWIB ) yang sedang melakukan tugas pokok fungsi ( Tupoksi ) banyak beranggapan mengenai Ewarung Nurjanah dengan pemiliknya terkesan Alergi dan terindikasi angkuh pada saat awak media kontrol sosial di Ewarung tersebut.
Sebut saja Ratim insan pers dari Media Intel post menjelaskan sehabis sosial kontrol di Ewarung Nurjanah lewat pesan WhatsApp nya.
” Sedulur kabeh priben kih agen Gabus Wetan samping kantor kw angel cuek Ning wartawan agen Aris padahal satpam bang BNI patrol rada sobud warung ora layak warung ora jalan langka wong tukune ” Ucap Ratim
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara ( DPW LIPAN ) Jawabarat Hidayat menjelaskan pada Awak media Nusantara news86.id
E Warung Nurjanah tidak layak menjadi penyalur BPNT karena tidak memenuhi kreteria sebagai E Warung sesuai dgn ketentuan yang ada dalam Permensos No 5 thn 2021 tentang peleksanaan program sembako “Ujar Hidayat
Dengan demikian Publik banyak berharap pada pihak terkait ( Dinsos ) agar tak pandang bulu untuk menyikapi Agen Ewarung Nurjanah yang diduga kuat sudah menyimpang dengan peraturan permensos nomor 5 tahun 2021.
Atim Sawano