Batam – Kepri, Nusantaranews86.id – Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, SIK, MM menggelar Konferensi Pers Terkait Penipuan dan Penggelapan Modus Calo Tenaga Kerja yang di dampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit I Satreskrim Polresta Barelang Iptu Haris Dutakottama, S.Tr.K bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. Selasa (11/04/2023)
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, SIK, MM Menjelaskan Pengungkapan Tindak Pidana berawal pada tanggal 25 Februari 2023 saat Korban L melaporkan adanya tindak pidana penipuan dan penggelapan yang di alami korban, dimana pada tanggal 12 Agustus 2022 di Perum. Taman Lestari Kel. Kibing Kec Batu Aji Kota Batam diduga pelaku FGL menjanjikan korban dapat bekerja di salah satu perusahaan yang berada di muka kuning tanpa proses seleksi atau tanpa tes, yang membuat korban tertarik.
Untuk dapat bekerja korban di mintai uang sebesar Rp.5.000.000 dan telah diberikan korban dengan cara transfer ke rekening pelaku. setelah uang di kirimkan korban, pekerjaan yang di janjikan ternyata tidak pernah ada sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Barelang.
Kemudian di lakukan penyelidikan dan penyidikan dan pda tanggal 17 Maret 2023 di Jembatan 2 Barelang Pulau setokok Kota Batam pelaku FGL Berhasil di amankan.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, SIK, MM mengatakan pelaku mengakui korban di perkirakan sebanyak 153 Orang dengan jumlah uang yang di terima sebanyak Rp. 600.000.000.
Pelaku menerima uang sebesar Rp. 4.000.000 hingga Rp. 7.000.000 yang di lakukan sejak Bulan Agustus 2022.
Hasil dari melakukan penipuan Pelaku menggunakan uang tersebut untuk keperluan sehari hari dan membuka butik baju.
Untuk saat ini sudah didata sebanyak 153 korban, jika masih ada korban lagi silahkan datang ke Polresta Barelang dan dicek apakah betul pelaku yang sama dan modus yang sama, jadi perlu kita lakukan expose ke media dan agar masyarakat paham jika akan bekerja di suatu perusahaan pasti melalui tes dan interview, jangan tergiur iming iming tanpa tes dengan memberikan uang.
Terkait dengan perbuatan para pelaku Penipuan dan penggelapan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 Tahun Penjara. Ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, SIK, MM.