Terkait Dugaan Penyimpangan 1,8 Milyar Dana Baznas, Kejari Tanjab Timur Lakukan Penyidikan

Tanjung Jabung Timur, nusantaranews86.id – Kejari Tanjab Timur melaksanakan serah terima uang titipan perkara adanya dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran dana Zakat, Infaq dan Shodaqoh (ZIS), oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tanjab Timur, tahun anggaran 2016 sampai 2021.

Besaran uang yang diserahkan ke pihak Kejari berjumlah Rp 245 juta, dari jumlah keseluruhan sebesar Rp 1,8 Miliar. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Bendahara Penerimaan Kejari Tanjab Timur, untuk kemudian dititipkan ke rekening Penitipan Kejari Tanjab Timur.

Terkait hal ini, Bambang Harmoko, selaku Kasi Intel Kejari Tanjab Timur saat diwawancarai awak Media di kantornya, Jumat (27/1), menjelaskan, terkait dugaan penyimpangan dana Baznas TA 2016 sampai 2021, sudah dalam proses penyidikan umum.

“Jadi, sudah dipanggil beberapa saksi, dan kemungkinan dalam waktu dekat akan dilakukan permintaan keterangan ahli, dalam hal ini yaitu ahli Keuangan Negara. Apakah pengelolaan dana Baznas di Kabupaten Tanjab Timur ini masuk dalam Keuangan Negara atau tidak,” jelasnya.

Kemudian, setelah permintaan keterangan ahli tersebut nantinya selesai dilakukan, kemungkinan akan dilakukan permintaan pemeriksaan Kerugian Negara (KN) kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Jambi.

“Setelah seluruh proses telah selesai dilaksanakan, serta seluruh proses berjalan lancar dan tidak ada hambatan, dalam waktu dekat kemungkinan akan kami umumkan siapa tersangkanya,” ujar Bambang.

Meskipun telah dilakukan pengembalian uang dengan nominal yang diduga telah diselewengkan, akan tetapi proses hukum tetap berjalan.

“Karena telah sampai ke penyidikan, jadi walaupun ada pengembalian uang, prosesnya tetap berjalan, “ungkapnya.

Bambang juga menuturkan, perkara ini bisa terbuka setelah adanya laporan dari masyarakat ke Kejari Tanjab Timur. Selanjutnya, laporan tersebut di proses oleh Bidang Intel Kejari Tanjab Timur.

“Setelah ditemukan adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH), terkait penyaluran dana Baznas, kemudian ditingkatkan ke penyelidikan Intel, “tuturnya.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Intel Kejari, barulah diekspos bersama tim di depan pimpinan, dan barulah disepakati bersama bahwa perkara ini dialihkan penyelidikannya ke bidang Pidsus Kejari Tanjab Timur.

“Terkait apakah ada unsur memperkaya diri sendiri dalam perkara ini, akan kita lihat lagi nantinya. Sebab itu sebagai unsur pasal. Fokus kita saat ini ke PMH nya dulu, “pungkas Bambang Harmoko.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *