Terkait Dugaan Pemerasan Penonton DWP, Ini Hasil Pemeriksaan 34 Polisi oleh Propam

Jakarta, nusantaranews86.id – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri merilis laporan resmi terkait hasil pemeriksaan terhadap 34 anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya (PMJ) Jum’at lalu, 27 Desember 2024, yang diduga terlibat pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Kasus ini mencuat setelah pengaduan resmi dari beberapa korban warga asal Malaysia diterima oleh Polri.

Sebanyak 34 personel dari berbagai tingkatan pangkat diperiksa dalam kasus ini, Mereka terdiri dari 10 Perwira Menengah (Pamen), 12 Perwira Pertama (Pama), dan 12 orang Bintara.

*Kronologi Operasi dan Modus Pemerasan*

Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa operasi pengawasan narkoba di DWP 2024, yang diberi nama Ops Bersinar DWP, dirancang dalam rapat terbatas pada 13 November 2024. Rapat tersebut dipimpin oleh Kombes Pol Donald P. Simanjuntak, S.I.K, M.H., yang menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Seluruh terperiksa mengaku menerima perintah untuk mencari dan menangkap pengguna narkoba selama pelaksanaan DWP pada 13-15 Desember 2024. Namun, operasi tersebut diduga menyimpang dengan adanya instruksi untuk menerapkan pendekatan restorative justice (RJ) terhadap para pengguna narkoba, dengan kompensasi minimal Rp. 200 juta per individu.

Dalam perintah tersebut, kompensasi yang diperoleh akan dibagi berdasarkan satuan kerja dan jenjang kepangkatan. Selain itu, satuan atau unit yang berhasil menangkap pengguna narkoba terbanyak dijanjikan penghargaan dari Direktur Reserse Narkoba.

*Pengakuan dan Pembelaan Terperiksa*

Seluruh personel yang diperiksa mengaku bersalah, bersikap kooperatif, dan menyatakan bahwa tindakan mereka dilakukan atas perintah langsung dari Kombes Pol Donald. Namun, hingga saat ini, Kombes Donald membantah keterlibatannya dan mengklaim tidak mengetahui adanya perintah tersebut.

Para terperiksa berharap hukuman yang dijatuhkan dapat bersifat proporsional, mengingat mereka hanya menjalankan perintah atasan. Dalam momen Natal dan Tahun Baru, mereka juga memohon pengampunan dan berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi institusi kepolisian.

Kejadian ini telah menciptakan suasana prihatin di lingkungan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Kasus ini juga menjadi perhatian masyarakat luas, yang mengecam tindakan pemerasan tersebut dan menuntut transparansi serta penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu.

*Komitmen Polri*

Kepala Divisi Propam Polri, Inspektur Jenderal Abdul Karim, menegaskan bahwa Polri akan memproses kasus ini secara adil dan profesional. “Tidak ada toleransi untuk pelanggaran seperti ini. Kami akan memastikan kasus ini menjadi momentum evaluasi besar dalam menjaga integritas institusi,” tegasnya.

Kasus dugaan pemerasan dalam Ops Bersinar DWP menjadi ujian besar bagi Polri dalam membangun kembali kepercayaan publik. Transparansi dalam proses hukum dan komitmen untuk memperkuat pengawasan internal diharapkan dapat mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. Dengan kasus ini, masyarakat menanti langkah tegas yang tidak hanya memberi efek jera, tetapi juga membuktikan bahwa hukum berlaku bagi semua pihak tanpa pengecualian.

*Tentang KBP Donald P. Simanjuntak*

Nama Kombes Pol Donald P. Simanjuntak, S.I.K., M.H., baru-baru ini menjadi sorotan publik terkait posisinya sebagai Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya. Namun, di balik polemik yang melibatkan institusinya, perjalanan karier Donald sebagai perwira polisi menunjukkan masa kerja yang cukup lama dan menduduki berbagai posisi di lembaganya.

Lulusan Akademi Kepolisian (Akabri) tahun 1997 ini memulai tugasnya di Polda Bali pada 1998 sebagai Pama Polres Jembrana. Setahun berselang, ia diangkat sebagai Kapolsektif Melaya. Donald juga mengemban tugas sebagai Kanit POA di Ditresintel Polda Bali pada tahun yang sama.

Pada 2006, Donald dipindahkan ke Polda Sumatera Utara dan terus menduduki posisi strategis. Ia menjabat Kapolsekta Medan Baru pada 2007 dan Kapolsek Medan Helvetia di tahun yang sama. Kariernya semakin menanjak ketika dipercaya menjadi Kasat Intelkam Poltabes Medan pada 2008 dan Wakapolres Pematang Siantar pada 2010.

Di Ditresnarkoba Polda Sumut, Donald menjabat sebagai Kanit 4 Subdit 2 pada 2011 dan Kasubdit II pada 2013. Pengalamannya di bidang narkoba menjadi bekal pengalaman untuk tugas-tugas berikutnya.

Pada 2016, Donald ditunjuk sebagai Kapolres Samosir, lalu Kapolres Binjai pada 2017. Kinerja gemilangnya mengantarkan dia menjadi Wadireskrimum Polda Sumut pada 2019 sebelum akhirnya dipindahkan sebagai Kabidpropam Polda Sumut pada 2020.

*Puncak Karier: Dirresnarkoba Polda Metro Jaya*

Dari Sumareta Utara, Donald selanjutnya dipindahkan ke DKI Jakarta, yakni di Divisi Propam Polri. Penyandang tiga melati itu menduduki berbagai jabatan penting, termasuk Analis Kebijakan Madya pada 2021, Kabagstandar Rowabprof pada 2023, dan Kabaglitpers Ropaminal di tahun yang sama.

Pada 2024, Kombes Pol Donald P. Simanjuntak diangkat menjadi Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, jabatan strategis yang membawahi upaya pemberantasan narkoba di wilayah ibu kota.

*Pendidikan dan Kehancuran Karir*

Donald menyelesaikan berbagai jenjang pendidikan kepolisian dengan gemilang, termasuk PTIK (2004), Sespimmen (2014), dan Sesko TNI (2022). Di bidang pendidikan umum, ia juga meraih gelar S2 dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara pada 2018, melengkapi kiprah akademiknya.

Dugaan kuat atas keterlibatannya dalam kasus pemerasan terhadap penonton DWP yang tidak hanya mempermakulan institusi Polri, tapi juga mencoreng citra Indonesia di mata dunia, karir KBP Donald terancam hancur, atau minimal terhambat untuk kemajuan ke depannya. Bahkan beberapa pihak berharap, jika terbukti terlibat, polisi semacam Donald Simanjutak ini harus segera diberhentikan dari Kepolisian Republik Indonesia.

Pos terkait