Jakarta, nusantaranews86.id – Sejumlah anggota dan pengurus PPWI di daerah terus berproses mengantarkan tembusan surat yang dikirimkan Dewan Pengurus Nasional PPWI ke instansi yang tergabung di Forkopimda di daerah masing-masing. Surat yang ditembuskan ke segenap pejabat di seluruh Indonesia itu berisi Laporan Pengaduan Masyarakat tentang dugaan tindak pidana korupsi dana hibah BUMN yang dilaporkan DPN PPWI ke KPK RI pada Senin, 13 Mei 2024 lalu.
PPWI Kota Dumai misalnya, berdasarkan informasi yang disampaikan ke Sekretariat PPWI Naisonal, para pengurus PPWI daerah ini telah tuntas melaksanakan tugasnya, menyampaikan tembusan surat tersebut. “Hari ini, Forkopimda Kota Dumai telah menerima tembusan surat dari DPN PPWI terkait laporan dumas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah BUMN yang dilakukan oleh oknum pengurus pusat Persatuan Wartawan Indonesia,” lapor Ketua DPC PPWI Kota Dumai, Zulkifli, ke PPWI Nasional, Senin, 27 Mei 2024.
Zulkifli yang akrab disapa Datuk Amin ini menambahkan bahwa surat tembusan PPWI Pusat telah diserahkan ke masing-masing instansi Forkopimda Kota Dumai sesuai instruksi Ketum PPWI, Wilson Lalengke. “Lembaga dan instansi yang sudah menerima surat tembusan laporan ke KPK RI tersebut adalah Walikota Dumai, DPRD, Kapolres, Dandim 0320, Kejaksanaan Negeri, dan Pengadilan Negeri Dumai,” imbuhnya.
Sama seperti rekan-rekan PPWI Dumai, di hari yang sama PPWI Lampung Tengah juga telah menuntaskan pengiriman tembusan surat dari DPN. “Saya bersama dua rekan PPWI Lampung Tengah, Pak Syahridin dan Hairudin sudah menyampaikan tembusan surat DPN kepada para pejabat di enam instansi Forkopimda Lampung Tengah hari ini, semua sudah diterima dengan baik oleh para petugas di bagian penerimaan surat,” jelas Ketua PPWI Lampung Tengah, Husin Muchtar.
Pemilik belasan media cetak dan online di Gunung Sugih, Lampung Tengah, Provinsi Lampung ini menambahkan bahwa pihaknya terus memantau progress pengiriman surat yang sama ke Forkopinda daerah lainnya di wilayah Lampung melalui biro-biro media yang dipimpinnya. “Saya berharap Forkopimda kabupaten dan kota seluruh Lampung segera dapat menerima tembusan surat dari DPN itu sehingga semua pejabat di Lampung mengetahui tentang kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah BUMN oleh oknum pengurus pusat PWI yang sedang ditangani KPK RI saat ini,” tambah Husin Muchtar.
Sementara itu dari Jakarta, Wilson Lalengke menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang amat tinggi kepada rekan-rekannya di semua daerah yang telah bersusah-payah menyampaikan tembusan surat Lapdumas ke KPK tersebut ke semua instansi pemerintahan daerah masing-masing. “Kepada teman-teman yang sudah bekerja keras meneruskan surat DPN terkait kasus dugaan tipikor danah hibah BUMN yang melibatkan pengurus pusat PWI, saya ucapkan terima kasih. Sebagai tanda terima kasih pengurus nasional, kita memberikan sertifikat penghargaan kepada rekan-rekan semua,” ungkap alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya di berbagai media se-nusantara bahwa PPWI Nasional membuat Laporan Pengaduan Masyarakat ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) terkait kasus dugaan korupsi dana hibah BUMN yang melibatkan para oknum wartawan yang menjadi pengurus pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), pada Senin, 13 Mei 2024. Laporan Dumas tersebut kemudian ditembuskan ke lebih dari 3000 instansi pemerintah, baik di pusat maupun di daerah-daerah.
“Kita menyampaikan tembusan surat Laporan Dumas PPWI terkait dugaan tindak pidana korupsi dengan melibatkan teman-teman PPWI daerah ke semua instansi pemerintahan di daerah-daerah agar setiap pejabat mengetahui perilaku koruptif wartawan PWI dan modus-modusnya. Dengan demikian, para pejabat tersebut lebih waspada dan hati-hati dalam menjalankan tugasnya, dan menghindari pola-pola kerjasama kolusif dan koruptif dengan para insan pers di daerah masing-masing,” jelas wartawan nasional yang anti korupsi ini.
Wilson Lalengke berharap proses penyampaian surat tembusan Laporan Dumas terkait Tipikor yang melibatkan pengurus pusat PWI peternak korupsi binaan Dewan pecundang Pers itu akan selesai hingga akhir Mei 2024. “Target kita, proses pengiriman surat tembusan ke instansi di daerah-daerah akan tuntas hingga akhir Mei 2024. Semoga usaha kecil ini dapat memberi manfaat bagi pencerdasan masyarakat, termasuk pemerintah dan para wartawan,” pungkas lulusan pasca sarjana dari tiga universitas ternama di Eropa itu.