Tanjung Jabung Timur, nusantaranews86.id – Bendahara Kecamatan Berbak inisial SY dipanggil pihak Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tanjab Timur Provinsi Jambi yang berkantor di Nipah Panjang, Selasa (16/5/2023).
Diperiksa kurang lebih 7 jam termasuk Ishoma, sekitar pukul 09.15 hingga 15.55 WIB oleh penyidik Reza Badia Sirait, S.H, M.H, SY dipanggil pihak Kejaksaan guna dimintai keterangan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran rutin kantor Kecamatan Berbak tahun 2021.
Saat ditanya awak Media, Camat Berbak ” Juni Nugraha ” menjawab, demikian katanya, terkait prihalnya Camat Berbak menjawab tidak mengetahui karena tidak ada surat tembusan.
“Demikian katanya, saya tidak tau, karena tidak ada surat tembusan, kalau ada mungkin sudah sayo laporkan ke atasan sayo, “ungkap Camat.
Sementara itu, Kacabjari Nipah Panjang “Adi Candra S.H, M.H menjelaskan, Bendahara Kecamatan Berbak di panggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran rutin kantor Kecamatan Berbak Tahun 2021.
“Bendahara Kecamatan di panggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran rutin kantor Kecamatan Berbak tahun 2021, “jelas Kacabjari.
Lanjut Kacabjari, dikarenakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2021 dan dokumen realisasi pertanggung jawaban kantor Kecamatan Berbak Tahun 2021 belum di bawa sehingga permintaan keterangan terhadap SY sebagai Bendahara pengeluaran tahun 2021 akan di jadwalkan kembali untuk membawa dokumen sebagaimana yang disepakati.
“Karena DPA tahun 2021 belum dibawa SY selaku Bendahara pengeluaran, maka akan di jadwalkan kembali untuk membawa dokumen sebagai mana yang di sepakati “jelas Kacab pula kepada awak Media.