Lampung Timur, Nusantaranews86.id -Nasib sial dialami salah satu warga Desa Brajasakti Way Jepara Lamtim sebut saja Herman usia 40 tahun.
Herman adalah salah satu ahli waris dari Alm. BURHANUDIN seorang Purnawirawan TNI AD (NRP 367362 ) atas lahan tanah pekarangan 2.500 M2 dan lahan pertanian sekitar 20.000m² (diperoleh dari pemberian KODIM 0411 Lampung Tengah, waktu itu belum ada Kodim Lampung Timur).
Lokasi tanah tersebut di Desa Labuhan Ratu VI Proyek Pancasila, yang dikuatkan oleh saksi hidup dan bukti berupa 2 lembar Asli Surat keterangan Tanah yang ditanda tangani oleh camat PALGUNARI BA dan Kepala kampung Labuhan Ratu H.Harun St .Rt pengadilan tahun 1973. Dan 1 lembar surat asli pengambilan sertifikat tanah atas Nama BURHANUDIN yang ditandatangani oleh sekretaris desa Labuhan Ratu tahun 1988.
Namun lahan tanah tersebut ternyata sudah dikuasai oleh SG seorang TNI aktif yang bertugas di Palembang.
Saat dikonfirmasi via HP, SG mengaku lahan tanah tersebut dia beli dari YANTO warga Labuhan Ratu IX (plang ijo).
Pada tanggal 03/01/2022 Herman didampingi oleh beberapa awak media menemui Prayitno Kepala Desa Labuhan Ratu VI , bertujuan meminta difasilitasi untuk mediasi dengan Yanto. Namun selang beberapa hari baru disampaikan bahwa Yanto minta Herman datang ke rumahnya.
Saat di rumahnya, Yanto menjelaskan bahwa tanah tersebut ia miliki dari orang tuanya yang sudah bersertifikat atas nama ayahnya Alm BURHANUDIN, Seorang purnawirawan TNI juga sama dengan orang tua Herman.
Ketika Herman meminta Yanto bukti sertifikat tersebut, tapi dia tidak bersedia menunjukkan bukti-buktinya, karena tanah sudah dijual lagi kepada SG dan langsung dibaliknamakan atas nama SG melalui bantuan dari Prayitno Kades Proyek Pancasila.
Berbagai upaya dilakukan oleh Herman untuk mempertahankan haknya, bahkan datang ke Kantor BPN Lampung. Singkat cerita pihak BPN Lampung akan turun ke lokasi untuk memastikan titik koordinat lahan tanahnya dan untuk memastikan ukuran luas tanah tersebut, tapi sangat disayangkan Prayitno selaku Kades Labuhan Ratu VI tidak ada di tempat.
Prayitno terkesan berbelit-belit dan banyak alasan. Hingga akhirnya Sdr. Deta salah satu dari pihak BPN menjelaskan bahwa pihak BPN mohon maaf tidak bisa melanjutkan pengukuran ulang atau turun ke lokasi karena tidak diberi izin oleh Kades Prayitno, karena menurut kades, tanah tersebut sudah ada sertifikatnya.
“Bukan cuma 1 atau 2 kali kami memohon kepada kades untuk dipertemukan pihak-pihak yang terlibat, tapi alasan kades yang bersangkutan jauh rumahnya di Palembang, Tapi setidaknya kades bisa membuat surat panggilan resmi,” keluh Herman.
“Kalau memang ternyata saksi dan bukti- bukti saya kurang kuat atau kalah secara administratif menurut hukum yang berlaku, saya dan keluarga saya akan mengusut siapa dalang mafia tanah ini, atau kadesnya sendiri yang bermain disini, karena secara tidak langsung kadesnya selalu menghambat proses ini ” tutup Herman.
YB