Sambas, Nusantaranews86.id – Salah satu proyek di Kabupaten Sambas, Kalbar, yang sudah selesai pengerjaannya. Menuai kecaman dan sorotan tajam, pasalnya pengerjaan proyek tersebut di duga sarat masalah dan menyalahi prosedur.
Sebagaimana diatur didalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi (“UU Jasa Kontruksi No 2/2017”) mengatur ketentuan umum.
“Penyedia Jasa (Kontraktor) wajib menyerahkan hasil pekerjaan secara tepat biaya, tepat waktu, dan tepat waktu sesuai tercantum dalam kontrak kerja kontruksi”.
Proyek yang di maksud adalah proyek pengamanan pantai (break water) senilai Rp 19 miliar yang berlokasi di Desa Kalimantan, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalbar. Bertendensi sarat penyimpangan.
Mengindikasikan kalau hal ini sarat konsfirasi yang akan berpotensi proyek tersebut, di kerja asal asalan yang tentunya pula, akan membuka peluang terjadinya korupsi dan kerugian negara.
PT Cahaya Aulia Putra selaku pelaksana di pekerjaan proyek tersebut, dan CV Solusi Prima KSO Atrium Arsistek Konsultan Perancang. Dengan anggaran senilai Rp 19.360.000.000 (sembilan miliar tiga ratus enam puluh juta rupiah) sumber dana SBSN TA 2023.
Menurut Rudi Kurniawan (52) warga Sambas,”terindikasi kualitas kubus pengaman pantai di Desa Kalimantan, Kecamatan Paloh, tidak sesuai spesifikasi teknis. Berdasarkan pantauan kami dilokasi proyek pekerjaan tersebut, sangat memprihatinkan kondisi kubus beton yang terpasang saat ini banyak yang pecah, retak, dan penyusunannya renggang tidak rapat alias asal asalan,” kata Rudi.
Lanjut Rudi,” Hal ini diduga kubus beton yang dipasang oleh kontraktor (PT Cahaya Aulia Putra) kegiatan pengamanan pantai tahun 2023 menggunakan material seperti batu, pasir, untuk mencetak kubus beton tersebut, dan kayu cerucuk diindikasi tidak memenuhi standar mutu dan kualitas,” tutur Rudi.
Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK INDONESIA.
Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator Lembaga Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi menyebutkan dalam analisa Yuridisnya, terkait dengan kegiatan Proyek Pengaman Pantai ( kubus ) yang berada dilokasi Desa Kalimantan, Kabupaten Sambas Bertendensi sarat dengan Penyimpangan karena Kondisi tidak berKualitas alias cacat kontruksi atau tidak sesuai dengan kontraktualnya, sehingga menimbulkan perbuatan yang dugaannya mengakibatkan pada Kerugian Negara, maka hal ini perlulah di Uji Secara Yuridis, pinta yayat.
Perbuatan Kongkalikong yang kejahatannya dicurigai telah terjadi di Proyek kubus tersebut, adalah Hasil dari. Dugaan yang telah di Setting sejak awal dan di rencanakan oleh oknum oknum penjahatnya dengan cara berkolaborasi di Negosiasi fee, dan bermain di Sistem pemenang tendernya ( Fraud ), secara hukum hal inilah yang sulit di buktikan. Namun ketika hasil Proyek tersebut, amburadul atau tidak sesuai Spek. Maka Sudah tidak sulit lagi bagi APH untuk melakukan pendalaman masalahnya, kata yayat.
Sulitnya bagi APH untuk memeja hijaukan para pelaku Korupsi khusus di Proyek Pengaman Pantai yang Sejak dari dahulu kala Proyek Kubus diKalimantan Barat, yang dikelola oleh Balai tidak pernah ada masalahnya. Seakan akan aman aman saja tanpa ada Korupsi, padahal Proyek Kubus Tensi Perbuatan Pelanggaran Korupsinya sangatlah Tinggi dan sangatlah. Berpotensi Korupsi, Namun tidak pernah di atensi secara Serius oleh APH, ada apa ini imbuh yayat lagi.