Bogor, nusantaranews86.id – Puluhan warga Kampung Jumbem Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor Jawa Barat, dikejutkan oleh fakta bahwa mereka menjadi korban dugaan tindak pidana penipuan terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kesedihan melanda warga saat Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Bogor II menjelaskan bahwa Desa Singasari, bukanlah bagian dari daftar Desa penerima program PTSL tahun anggaran 2021.
Karena sejak 2021 – 2022 dari ratusan warga telah membayar beragam jumlah uang kepada Oknum Aparatur Desa Singasari.
Sehingga warga akhirnya menyadari bahwa mereka telah ditipu oleh Oknum Aparatur Desa Singasari, bahkan Kades Eus Sujana, S.,Ds turut menikmati uang pengurusan program PTSL tersebut. Saat menjabat Bendahara Desa Singasari.
Rasa kecewa warga semakin terlihat saat mereka mengancam untuk membuka skandal, dugaan penipuan ini melalui jalur hukum. Mereka mengklaim telah membayar biaya PTSL sejak tahun 2021 ratusan ribu bahkan jutaan rupiah.
Berdasarkan informasi dari narasumber terpercaya, sebanyak 42 (empat puluh dua) warga Kampung Jembem. Diduga kena ditipu puluhan juta rupiah, oleh oknum aparatur desa dalam pengurusan program PTSL tersebut.
Celakanya lagi Oknum aparatur Desa Singasari, dalam hal ini warga sudah mengeluarkan uang. Untuk mengajukan pengurusan program PTSL. Namun yang diterima warga hanya berupa surat segel asal usul tanah bukan surat Sertifikat PTSL.
Menurut salah seorang warga Rt 03 Rw 006 Kampung Jembem, yang minta dirahasiakan namanya. Korban dugaan penipuan dengan program PTSL oleh Oknum aparatur desa menuturkan.” Sekretaris Desa (Sekdes) sudah ketakutan pada saat itu, dan Surat Segel jual beli yang diterima warga pengganti program PTSL tersebut, “CACAT DEMI HUKUM”,sebut warga.
“Karena surat segel yang diterima warga hasil dari diskenan bukan segel asli, celakanya lagi surat segel tersebut, di tanda tanganin oleh Kades Eus Sujana, S.,Ds pada tanggal 04 Oktober 2023. Namun ada warga menerima Surat Segel pada tanggal 10 Januari 2022 di tanda tangani oleh Alm Kades Isujana Cakra, S.E tidak menggunakan Cap stempel Desa,” Ujar nya dengan nada tegas.
Hal senada warga Kampung Jembem, berinisial A menuturkan.
“Kita mengeluarkan uang Rp 5 Juta sampai menjual kambing, untuk mendapatkan data data tanah kita bisa pegangan, dikirain pada benar diatasnya. Makanya kalau seperti anak kecil saya sudah kepengen gebukin aja itu Sekdes, sebut A dengan nada tegas.
Selanjutnya awak media konfirmasi Sekdes Gunawan melalui pesan WhatsApp 0857 7757 xxxx. Namun Sekdes Gunawan tidak memberikan keterangan terkait hal diatas. Sebelumnya Sekdes Gunawan akan memanggil Oknum Rw dan Oknum Rt yang menerima uang dari warga Kampung Cikaret.
Menurut informasi warga hingga kini tidak ada pemanggilan terhadap Oknum Rw dan Oknum Rt tersebut. Untuk dimintai keterangan terkait menerima uang dari warga Kampung Cikaret.
Sampai berita ini dikirim ke redaksi nusantatanews86.id, masih mengumpulkan data dan sejumlah keterangan. Terkait dugaan penipuan program PTSL tersebut.