Mempawah, Nusantaranews86.id – Warga Desa Peniti Dalam 1 Kecamatan Segedong, Kabupaten Mempawah, menuntut ganti rugi lahan kebun dan tanaman mereka yang terkena proyek siluman pekerjaan normalisasi sungai dan jalan.
Tuntutan warga ini bahkan disampaikan ke DPRD Kabupaten Mempawah, untuk difasilitasi dengan Aparat Pemdes, pada hari Rabu tanggal 5 Juli 2023 bertempat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Mempawah.
Selanjutnya, DPRD Kabupaten Mempawah, mengirimkan surat kepada Camat Segedong dengan Nomor : 100.1.2/185/DPRD/2023 Perihal : Kunjungan Kerja, pada hari Kamis tanggal 03 Agustus 2023 bertempat Kantor Camat Segedong, dan lokasi normalisasi Desa Peniti Dalam 1.
Namun hingga kini kunjungan kerja tersebut, ‘TIDAK TERLAKASANA’, Sehingga menjadi pertanyaan beberapa warga lahan tanahnya dan tanaman menjadi korban.
Disebut Proyek Siluman Pekerjaan Normalisasi dan Jalan, karena tidak ada keterangan tentang proyek ini sehingga asal usul sumber dana anggaran dipandang tidak jelas menimbulkan penuh pertanyaan warga.
Lahan/tanah warga yang terkena proyek tersebut, lebar 10 meter (3 meter untuk sungai dan 7 meter untuk jalan) panjang 5800 meter (5,8 Km), pada tahun 2020.
Sebagaimana diatur didalam Pasal 123 angka 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 10 huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (UU 2/2012).
Secara umum pengadaan tanah untuk kepentingan umum adalah kegiatan, menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak.
Wan Usman, perwakilan warga menjelaskan, banyak lahan warga yang sudah dipakai atau dirusak, namun tidak ada kejelasan pembebasan lahan oleh Pemerintahan Desa Peniti Dalam 1. Karena itu warga mempertanyakan masalah ini kepada DPRD Kabupaten Mempawah, keberadaan proyek normalisasi dan pelebaran jalan itu, apakah ada anggaran atau tidak.
“Yang ingin kita tanyakan diantaranya mengenai bagaimana mekanisme pembayaran ganti rugi kepada masyarakat. Apakah ini proye abu-abu atau apa saja yang dilakukan Pemdes Peniti Dalam 1 menyikapi persoalan ini,” kata Wan Usman, Senin (18/09/23).
Lebih parah lagi kata Wan Usman, lahan/tanah kebun mereka hanya digusur begitu saja tanpa melalui pembayaran ganti rugi sebagai bentuk niat baik Pemerintahan Desa Peniti Dalam 1, ganti rugi lahan dan tanaman Warga yang terdampak, Proyek,” ucapnya.
Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK INDONESIA
Yayat Darmawi, SE, SH, MH Koordinator Lembaga TINDAK saat diminta Statmen Yuridisnya terkait dengan Kepastian Ganti Kerugian Atas Tanah milik Warga masyarakat yang terdampak Proyek Pemerintah mesti segera dilaksanakan karena ada Perintah UU yang tidak bisa dihindari yaitu pada Pasal 18 UUPA menyebutkan, Untuk Kepentingan Umum, termasuk Kepentingan Bangsa dan Negara serta kepentingan Bersama dari rakyat, hak hak atas tanah dapat dicabut dengan Memberi Ganti Kerugian yang layak menurut cara yang diatur Undang undang.
“Apabila Pemerintah yang Bijak dan Taat Pada UU serta dengan sadar bahwa Menempatkan Masyarakat atau Warga Negara adalah Merupakan Tanggung Jawab Sosial Sesuai amanah UUD Maka UUPA ini sudah cukup untuk dijadikan Dasar Acuan melakukan Ganti Kerugian,” sebut Yayat.
Masyarakat Perlu Realisasi Kepastian Hukum yang di jamin oleh UUD 1945, yang mana Kepastian Hukum yang dimaksud adalah “Perangkat Suatu Negara yang mampu menjamin Hak dan Kewajiban setiap Warga Negara”, jadi Pemerintah Mesti dan Harus Konsisten terhadap bahasa yang telah termaktub didalam UU tersebut, Refleksinya agar masyarakat atau warga negara juga taat akan Hukum.
“Pada Proyek Normalisasi Peniti Dalam 1 dikabupaten Mempawah yang sampai saat ini Tanah warga yang terdampak belum dilakukannya ganti kerugian, Maka Patut di curigai kemana Uang Ganti Kerugian tersebut,” ucap Yayat.