Tender Proyek Peningkatan Jalan Ruas Segedong – Sui Peniti Dalam Berpotensi Terjadi Persekongkolan

Mempawah, nusantaranews86.id – Luar biasa pelaksanaan tender proyek milik Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Pontianak Kalimantan Barat. Senilai Rp 29 miliar lebih bersumber APBN TA 2023.

Kegiatan tender proyek tersebut, adalah Peningkatan Jalan Ruas Segedong – Sui Peniti Kecil Kecamatan Segedong, Kabupaten Mempawah. Bertendensi ada persekongkolan dan praktek KKN.

Patut disayangkan PT Surya Murakabi Abadi selaku Pelaksana dikegiatan Peningkatan jalan ruas tersebut. Senilai Rp 25.510.300. 158. (dua puluh lima miliar lima ratus sepuluh juta tiga ratus ribu seratus lima puluh delapan rupiah) dengan nomor kontrak : 14/PKS/Bb.20.5.2/2023 tanggal 28 Juli 2023.

“Celakanya dari data Layanan Pengadaan Secara Eletronik (LPSE) Kementerian PUPR , PT Surya Murakabi Abadi tidak melakukan penawaran hanya selaku peserta tender dengan nomor 49 di proyek peningkatan jalan ruas tersebut. Namun tiba-tiba muncul selaku pelaksana. Ada,apa…???.

Masalah tender ini bisa menjadi pintu masuk Aparat Penegak Hukum (APH) Tipikor Kalimantan Barat. Untuk mengungkap adanya kejanggalan dalam proyek tersebut, dari tahapan pembukaan tender/lelang hingga yang menjadikan klausul. Yang menjadi kewajiban sehingga menyebabkan tender/lelang proyek tersebut menjadi….???.

Menanggapi hal diatas Azwandi (47) selaku warga Mempawah, menuturkan.” Jangan sampai hal ini menjadikan contoh yang tidak baik dalam proses tender, proyek pemerintah yang merupakan uang rakyat. Yang diperuntukan untuk kelancaran Insfratruktur publik, jangan sampai rakyat dirugikan,” Ujarnya Azwandi.

Tambah Azwandi,” kami berharap, agar masalah ini segera diselesaikan dengan cara objektif dan adil. Sehingga integritas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat terjaga, dan masyarakat dapat memperoleh manfaat lebih maksimal dari hasil tender/lelang milik Satker PJN Wilayah 1 Pontianak Kalimantan Barat”.

“Untuk menjamin persaingan usaha yang sehat, sesuai aturan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” tutur Azwandi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *