Pontianak, nusantaranews86.id – Setiap tahun pemerintah kucurkan anggaran puluhan miliar melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Barat, untuk pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) guna menunjang pendidikan di wilayah Kalimantan Barat.
Dimana tahun anggaran 2024 akan membangun sebanyak 10 (sepuluh) Unit Sekolah Baru (USB), berpotensi terjadi FRAUD (Kecurangan) dalam penunjukan pemenang tender di proyek tersebut.
Celakanya bila proyek tersebut, dikerjakan rekanan/atau pelaksana nakal. Maka untuk menciptakan pemerataan pendidikan di Kalimantan Barat, GAGAL.
Karena akan terlihat rekanan yang nakal, dari hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak. Baik secara kualitas maupun kuantitas di proyek pekerjaan tersebut.
Seperti anggaran tahun 2023 pekerjaan pembangunan USB SMKN 3 Kabupaten Ketapang, senilai 2,6 miliar terbengkalai yang dikerjakan oleh CV Peramas Maju Bersama. Sehingga menciptakan pemerataan Pendidikan,”GAGAL”.
Pekerjaan pembangunan USB SMKN 3 Kabupaten Bengkayang, senilai 1 miliar lebih yang dikerjakan oleh CV Citra Agung. Diduga pekerjaan pembangunan tersebut sarat penyimpangan.
Dimana Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Barat, Rita Hastarita mengatakan yang dikutip dari salah satu media online Pontianak edisi tanggal 7 Maret 2024.
Pembangunan USB merupakan upaya untuk memberikan akses pendidikan yang lebih luas bagi masyarakat setempat.
Salah satu tujuan utama dari pembangunan sekolah baru ini adalah untuk menciptakan pemerataan pendidikan di berbagai wilayah di Kalimantan Barat.
Seperti yang diketahui, bahwa pemerataan pendidikan merupakan landasan utama dalam upaya meningkatkan taraf hidup masyarakat serta mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi antar wilayah, tuturnya.
Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK INDONESIA.
Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator Lembaga TINDAK dalam Statmen Yuridisnya mengatakan, bahwa minimnya controling dan monitoring sesuai perannya di proyek dinas pendidikan propinsi kalimantan barat, baik ditingkat pengawasan eksternal maupun di pengawasan internalnya, berarti ada apa dengan amburadulnya proyek dinas pendidikan propinsi tersebut, sebut yayat.
Yang perlu di pertanyakan ke dinas pendidikan propinsi terutama ke Kadisnya yaitu terkait bagaimana sistem rekruitmen, terhadap pelaksana proyeknya apakah sistemnya sudah mengacu pada aturan atau tidak. Karena sampai timbulnya masalah dikegiatan proyeknya dan sangat banyak dikomplain, oleh media dan Lsm karena hasilnya tidak sesuai spek, hal inilah yang perlu dipertanggung jawabkan secara yuridis, kata yayat.
Kasuistis proyek di dinas pendidikan propinsi maupun di dinas pendidikan kabupaten dan kota terutama trouble di pembangunan fisiknya sudah bukan rahasia umum lagi, namun tidak ada yang sampai dimeja hijaukan padahal rata rata para pelaksana proyeknya mempunyai kedekatan dengan oknum oknum internal maupun oknum oknum koneksitas diluar dinas, sebut yayat.
Dinas pendidikan termasuk dinas ideal karena banyak di berikan anggaran oleh pemerintah, yang rata rata digunakan untuk kegiatan, namun kenapa hukum lemah menjamahnya, inilah pertanyaannya cetus yayat.