Telan Anggaran 4 Milyar Lebih, Mantan Anggota Dewan Kritik Rehab Jalan Rantau Rasau – Nipah Panjang

Tanjung Jabung Timur, nusantaranews86.id – Ditahun 2022 lalu, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Tim) melalui Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) merealisasikan kegiatan pembangunan jalan bidang Bina Marga dengan jenis pekerjaan rehab jalan Rantau Rasau – Nipah Panjang.

Pekerjaan yang bersumber dari APBD Kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun anggaran 2022 tersebut, sebagai penyedia jasa CV Bina Karya, dengan Nomor kontrak 32/SPK/BM/DPUPR TJT/ APBD/2022, sedangkan sebagai Konsultasi Supervisi adalah CV. Studio 17 Konsultan.

Tanggal kontrak : 1 September 2022, dengan nilai kontrak sebesar : Rp. 4. 265 .281.000,00, kemudian lama masa pelaksanaan selama 110 ( Seratus Sepuluh )  hari kalender.

Melihat kegiatan yang menelan anggaran mencapai lebih dari 4 Milyar tersebut, Manalu warga Kecamatan  Rantau Rasau mempertanyakan pekerjaan rehab jalan Rantau Rasau -Nipah Panjang yang dikerjakan pengaspalannya hanya 1 KM dan di nilai tidak masuk akal.

“Dengan dana segitu, rasanya dak masuk akal. Apa ini akal-akalan, kita juga dak tahulah. Apakah itu dimahalkan, kita juga ngak tahu. Katanya mau direhab sampai SK 21, tapi nyatanya dari SK 10 hanya sampai SK 12, hanya 1 kilo. Kalau dihitung, satu SK itu 500 meter jadi kalau dua SK artinya 1 kilo. Dan katanya ada penempelan sampai SK 21 tapi itu tidak ada, itu perlu juga dipertanyakan, ” ungkap Manalu mantan anggota Dewan TanjabTim kepada awak Media, Senin. ( 16/01/2023).

Selain itu lanjut Manalu, Masalahnya informasi terkait proyek pada plank tersebut tidak lengkap karena tidak diterangkan berapa volume yang akan dikerjakan, tentu hal tersebut menimbulkan tanda tanya, apalagi proyek tersebut dibiayai masyarakat melalui dana APBD.

“ini dak masuk akal dana segitu. Seolah olah ada yang disembunyikan, masalahnya kalau tak dicantumkan volumenya masyarakat mau ngontrol tidak bisa.  Kalau dana segini lebih baik dibangun rigit beton saja. Alangkah sayangnya, seharusnya bisa dinikmati masyarakat sampai SK 21 hanya sampai SK 12, “pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut, Alek sebagai pengawas Taker (Mandor) menjelaskan, bahwa pengerjaan rehab jalan dengan dana segitu bukan saja untuk pengaspalan tapi juga untuk menutupi atau penimbunan lobang-lobang mulai dari jembatan sampai SK 23 dengan material kelas B.

“disitukan (plank) dibunyikan rehab jalan Rantau Rasau  – Nipah Panjang , dengan dana segitu pengaspalan hanya dapat 1 KM, untuk menutupi kurangnya dilakukan penimbunan jalan yang berlobang dengan kelas B sampai SK 23, “terangnya melalui via telepon Whatsapp.

Sementara itu, untuk mencari informasi lebih lanjut, Awak Media coba mengkonfirmasi Kabid Bina Marga Dinas PUPR Tanjab Timur melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban dari yang bersangkutan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *