TB Mantap 07 Yang Ditangkap KRI Siribua-859 Tenggelam, Kasusnya Terkesan Mandek Belum Ada Titik Terang

Ketapang, Nusantaranews86.id – Penanganan kasus penangkapan Kapal Tugboat (TB) Mantap 07 yang sedang menarik sebuah Tongkang (TK) Sinar Harapan bermuatan CPO oleh TNI Angkatan Laut melalui KRI Siribua-859 Jajaran Satrol Lantamal XII Pontianak di Perairan Teluk Air Hitam Kendawangan Kabupaten Ketapang-Kalbar beberapa waktu lalu kembali dipertanyakan.

Pasalnya, kejadian tersebut sudah lama terjadi dan proses kasusnya dipandang jalan di tempat, mandek dan tidak jelas arahnya. Jika dihitung masa kalendernya, penangkapan atau pengamanan dua alat angkut air itu sudah berjalan 6 (enam) bulanan atau sejak diamankan pada 14 Desember 2023 lalu.

Tidak sebatas itu, selain dua transfortasi, Angkatan Laut Republik Indonesia juga menahan seorang Nakhoda dan dua ABK (Anak Buah Kapal) TB Mantap 07.

Bacaan Lainnya

Ketiga anak manusia itu hingga kini masih diamankan dan ditahan di Pos Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang.

Sementara tugboat dan tongkang dititip di tempat terpisah. TB Mantap 07 dititipkan di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kendawangan sedangkan tongkang (TK) Sinar Harapan berisi CPO itu diamankan di Dermaga Pos Lanal Kendawangan.

Demikian dijelaskan Badri selaku penerima kuasa dari pemilik Kapal TB Mantap 07. Selanjutnya dikatakannya, dirinya menyesalkan kasus yang sudah berjalan enam bulanan itu belum ada kejelasannya.

Padahal kata Badri, pihaknya saat ini merasa pasrah atas penangkapan tersebut. Apalagi menurut Badri Tugboat Mantap 07 yang disandarkan di pelabuhan Ketapang Kendawangan sudah dua kali tenggelam sejak ditangkap, akibat tidak ada yang menjaga dan mengurusnya.

“Pertama, Tenggelam pada 14 April 2024. Setelah ditimbulkan (29/05/24), kapal ini (TB Mantap 07) kembali Tenggelam pada 06 Juni 2024 kemaren, dan  hingga sekarang,” jelas Badri, Sabtu (15/06/24).

“Padahal setahu saya, kapal yang diamankan dan sedang dijadikan barang bukti ini memiliki sejumlah dokumen dan dipandang layak berlayar”

“Hanya saja kami menyadari pada waktu penangkapan pihak kami tidak membawa surat keterangan barang atau manifes, yang mungkin menjadi alasan penangkapan oleh AL. Menurut pemilik kapal kepada saya bahwa dokumen manifes waktu itu masih di tangan perusahaan dan masih berproses,” kata Badri seraya memperlihatkan surat kuasa yang diterimanya serta beberapa dokumen kapal TB Matap 07 dan TK Sinar Harapan seperti, Surat Kelayakan dan Kebangsaan Kapal Sungai dan Danau, Pas Kapal Perairan Daratan, Surat Persetujuan Pengoperasian Kapal Angkutan Sungai dan Danau, Surat Pendaftaran dan Kelengkapan Sarana Angkutan Sungai dan Danau, Surat Ukur Internasional Sementara dan sejumlah surat terkait lainnya termasuk sertifikat dan surat-surat penting Nakhoda sebagai awak kapal serta Anak Buah Kapal (ABK).

Selanjutnya Badri menyebutkan, sebagai penerima kuasa dalam kasus ini, dia juga pernah bertandang Ke Kejaksaan Negeri Ketapang sekitar sebulan setelah penangkapan (kasus) ini muncul. Kedatangan kesana dijelaskan dia sebatas menanyakan sejauh mana perkembangan kasus berjalan.

“Paska penangkapan, kami mendengar kasus ini sempat dilimpahkan Kejaksaan Negeri Ketapang, sehingga saya kesana (Kejari Ketapang) sekitar akhir Bulan Januari 2024 lalu, untuk menanyakan sampai dimana progres penanganan kasus”

“Berdasarkan keterangan Kasie Pidum kepada saya waktu itu, bahwa memang benar berkas perkara sempat diserahkan, namun setelah diperiksa, berkas itu dikembalikan untuk dilengkapi”

“Kemudian dua pekan lalu atau tanggal 03 Juni tahun 2024 ini, kami kembali menanyakan ke Kejari Ketapang, dan kami mendapatkan penjelasan bahwa sejak pengembalian berkas Januari lalu, penyidik dari Angkatan Laut belum mengembalikan atau menyerahkan berkas dimaksud,” ungkap Badri terus menjelaskan dan menyayangkan kenapa hal itu bisa terjadi.

Untuk itu sebut Badri, jika memang proses penangkapan TB Mantap dan TK Sinar Harapan ada indikasi kesalahan teknis dan tidak memenuhi unsur, Badri berharap dua sarana  transportasi laut beserta Nakhoda dan ABK yang menjadi pesakitan itu dapat kiranya dilepaskan dan bebas demi hukum.

“Inikan terkait hak hidup orang, jika memang tidak salah kenapa harus ditangkap,” pungkas Badri.

Sampai berita ini dikirim ke redaksi, nusantaranews86.id masih mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait. Sementara Danlanal Ketapang melalui Pas Ops AL di Kendawangan Rahmat Hariono ketika dikonfirmasi belum memberi tanggapan.

Seperti diketahui, berita kronologi penangkapan TB Mantap 07 dan TK Sinar Harapan beserta Nakhoda dan ABK TB Mantap 07 oleh TNI Angkatan Laut melalui KRI Siribua- 859 jajaran Satrol Lantamal XII Pontianak ini telah disampaikan pihak AL lewat media, melalui Dispen Lantamal XII/Li.

Dilansir dari beritarakyatnusantara.com, menuliskan, Lantamal XII. TNI Angkatan Laut melalui KRI Siribua- 859 jajaran Satrol Lantamal XII Pontianak berhasil menangkap Kapal Mantap 07 / TK. Sinar Harapan diduga melakukan pelanggaran dengan muatan CPO sebanyak 219 ton di Perairan Teluk Air Hitam selatan Kendawangan Kalimantan Barat. Rabu 10 Januari 2024.

Penangkapan ini bermula pada pukul 20.45 Wib ketika KRI Siribua-859 berlayar di perairan Teluk Air Hitam diketahui ada kontak 2 kapal yang sedang tender, karena mencurigakan maka diadakan pemeriksaan dan penggeledahan yang diketahui kapal tersebut adalah TB. Mantap 07/TK. Sinar Harapan menghasilkan CPO 219 ton yang sedang melakukan ship to ship dengan TB. Karya Tangguh 2203 / TK. Citra Mandiri 2015.

Setelah diperiksa oleh tim pemeriksa KRI Siribua-859 kedua diketahui untuk TB. Karya Tangguh 2203 / TK. Citra Mandiri 2015 dokumen kapal dan personel lengkap tidak ditemukan dugaan pelanggaran, sedangkan untuk TB. Mantap 07/TK. Sinar Harapan ditemukan dugaan pelanggaran.

Kapal TB. Mantap 07/TK. Sinar diamankan diduga melakukan pelanggaran karena tidak memiliki sejumlah dokumen yang sah seperti alat navigasi dan radar, radio kapal, alat keselamatan liferaft, jangkar, apar kadaluarsa, tanda selar, tanda pendaftaran kapal yang tidak sesuai dengan dokumen kapal, dokumen manifest muatan juga tidak ada” ujar Komandan KRI Siribua-859 Walikota Laut (P) Remon Pinem.

Selain itu Dansatrol Lantamal XII Pontianak Letkol Laut (P) Abdul Rajab juga menyampaikan bahwa pada saat KRI Siribua-859 melakukan pemeriksaan terhadap TK. Sinar Harapan telah melakukan Bongkar CPO ke TK. Mandiri 2015 kurang lebih 1 jam sehingga ada pengurangan jumlah muatan CPO dalam TK. Sinar Harapan.

Selanjutnya kapal dan tersangka atas nama Muhammad Gozali Rahman Nakhoda TB. Mantap 07/ TK. Sinar Harapan berbendera Indonesia ini akan dibawa ke Dermaga Kendawangan Lanal Ketapang dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *