Tanah IKN Diserobot Mafia Tanah  Bukti Indonesia Darurat Agraria

Jakarta, Nusantaranews86.id.-
Sesuai judul di atas, Ini membuktikan apa yang diungkapkan Tenaga Ahli Profesional Kantor Staf Presiden Yanes Y Frans dan Ketua Umum Sekretariat Nasional Komite Penegakan Pro Justitia Chandra Kirana, SH., CP.NNLP., CH., CHt., CM.NNLP beberapa waktu lalu tentang keberadaan mafia tanah

Dikutip dari video YouTube Sekretariat Presiden, Rabu 12 April 2023 Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Dhony Rahajoe mengatakan ada lahan ibu kota baru yang digunakan tanpa izin alias ilegal. Maka dari itu, pihaknya akan melakukan penegakan aturan.

Bacaan Lainnya

“Mengenai masalah lahan, kita perlu melakukan penegakan aturan kepada kegiatan-kegiatan ilegal yang dibangun atau menggunakan lahan tanpa izin,” kata Dhonny.

Menurut Dhonny, IKN yang akan dibangun di atas lahan seluas 256 hektare, sekitar 80 persen di antaranya akan dibiarkan sebagai hutan. Mereka akan bekerja sama antara Otorita IKN dengan TNI-Polri untuk melaksanakan penegakan aturan terkait pemanfaatan lahan IKN tanpa izin.

Prihal tanah di IKN yang diserobot tersebut Tenaga Ahli Profesional Kantor Staf Presiden Yanes Y Frans mengatakan, sebuah fakta bahwa Indonesia bukan hanya telah memasuki darurat Agraria tetapi sudah darurat akut Agraria.

Dimana menurut dia, para mafia atau pelaku kejahatan Agraria di Indonesia sudah tidak lagi melihat siapa yang mereka mangsa dan dijadikan korban, bahkan tanah dalam kekuasaan negara untuk pembangunan IKN pun berani mereka Serobot.

Yanes melanjutkan, sudah seharus komisi khusus kejahatan Agraria disahkan melalui Kepres oleh Presiden Agar dapat dilakukan tindakan tegas dan konkrit terhadap para mafia tanah yang sangat merugikan dan meresahkan rakyat.

“Saya sudah sering menerima pengaduan masyarakat dan turun langsung melihat kelapanga, seperti halnya beberapa waktu turun ke Kalimantan Barat, dimana saya melihat langsung bagaimana para mafia mengabaikan hukum yang ada dinegeri ini,” kata Yanes Y Frans kepada Nusantaranews86.id via telpon Sabtu (15/04/23).

“Mafia menganggap aparat penegak hukum dan pemerintah sudah tidak ada, sehingga seenaknya mereka mengambil dan merampas Hak Masyarakat,” terangnya.

Senada pula apa yang disampaikan Ketua Seknas KPP Justitia Chandra Kirana namun ditambahkan, saat ini para mafia sangat berani. Mereka bertindak disaat penegakan hukum mulai aktivitas penyelidikan sampai putusan peradilan.

Para pelaku kejahatan agraria yang disebut mafia tanah itu jika mendapat sangsi, selalu dipertontonkan dengan hukuman ringan atau divonis pasal 167 KUHP sebagai tindak pidana ringan.

Seharusnya kata Chandra, mereka (mafia tanah) sepantasnya dikenakan dengan pasal 385 KUHP jo 55 dan 56 KUHP. Dimana menurut dia biasanya para mafia tanah saat melakukan kejahatan tidak dilakukan sendiri-sendiri tapi ada korelasi saling terkait antara oknum penegakan hukum dan oknum instansi terkait, seperti untuk memperoleh legalitas agraria/pertanahan.

“Jadi setiap tuntutan dan putusan pengadilan terhadap mafia tanah sudah sepantasnya memberikan efek jera,” tegas Chandra Kirana.

Chandra berpendapat, guna mengatasi hal tersebut memang sepantasnya ada komisi khusus dengan menempatkan tenaga-tenaga prefesional, akuntable serta yang menguasai lapangan dan berpengalaman menangani perkara-perkara kejahatan agraria secara  langsung.

“Waktu kita terbatas menginggat Jabatan Preside Jokowi hanya tinggal waktu setahunan saja. Bilamana tidak ada tindakan tegas yang diambil, hal ini akan menjadi persoalan tersendiri dan PR yang amat sulit diselesaikan oleh presiden selanjutnya,” pungkas dia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. Sudah TDK main” Mafia ini, sudah nyata Negara yg kelola masih di serobot, bagaimana kalau milik pribadi. Hukum gantung saja oknumnya
    Sama halnya di Sulawesi tengah/barat tanah petani di serobot perusahaan kelapa sawit, SDH berlangsung puluhan tahun, pemerintah/negara cuek” saja