Mempawah, Nusantaranews86.id – Bukan menjadi rahasia umum aktivitas penambangan pasir illegal di Desa Sekabuk Kecamatan Sadaniang Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat berjalan mulus dan hingga saat ini tidak ada penindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH) serta Pemerintah Daerah setempat.
Celakanya, penambangan pasir illegal ini diduga beraktivitas di lokasi Hutan Produksi (HP) dan kegiatan itu telah berdampak rusaknya lingkungan.
Sesuai informasi yang diterima, penambangan Illegal tersebut dikelola oleh warga Desa Sekabuk berinisial D bersama warga lainnya M dan A. Sejak awal kegiatan dalam operasinya mereka mengunakan alat berat eksavator untuk mengupas lahan tanah dan semua itu tidak mengantongi izin.
Atas penambangan itu diduga Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Mempawah tutup mata dan terkesan melakukan pembiaran, meskipun ada, tampak tidak serius dalam melakukan penindakan sehingga tidak ada efek jera.
Sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dijelaskan, bahwa setiap orang yang menampung/pembeli, pengangkutan, pengolahan dan lain lain, yang melanggar maka diberikan Sanksi Pidana Penjara maksimal 5 (lima) tahun dan/atau denda uang sampai Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah) .
Berdasarkan temuan awak Media Nusantara News 86 pada Hari Sabtu (08/04/2023) di lokasi Penambangan Pasir tersebut, terindikasi ada aktivitas pungli di sana. Setiap dump truck muatan pasir melalui jalan Padang (Jalan Desa) dikenakan biaya Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah).
Adanya kegiatan, banyak pihak berharap agar Balai GAKKUM KLHK Provinsi Kalimantan Barat, APH bersama Pemda Kabupaten Mempawah untuk melakukan penertiban terhadap penambangan pasir Ilegal di Desa Sekabuk tersebut.
Salah satu warga Mempawah Iswandi kepada media Nusantaranews86.id mengatakan aktivitas penambangan pasir ilegal di Desa Sekabuk sudah lama berlangsung.
Penambangan itu kata dia sangat berdampak terhadap lingkungan apalagi lokasi penambangan pasir berada di Hutan Produksi (HP) yang seharusnya lahan itu diperuntukan untuk Perkebunan, bukan lahan penambangan pasir.
“Apalagi dilakukan secara illegal dan jelas melanggar Peraturan. Untuk itu kami meminta kepada Aparat Penegak Hukum menindak tegas pelaku penambangan pasir sesuai perundang-undangan,” Kata Iswandi dengan nada tegas.