Singkawang, Nusantaranews86.id – Penambangan galian C tanah uruk diduga tak berizin (Illegal) marak terjadi di wilayah Kota Singkawang Kalimantan Barat. Pelaku Giat Tambang ini seakan tak peduli dengan aturan meski melanggar Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah (PP).
Beberapa lokasi penambangan galian C tanah urug diduga liar diantaranya berkedudukan di jalan Baru Sanggau Kulor Kecamatan Singkawang Timur, Kota Singkawang, dan dampak dari kegiatan bertendensi merusak lingkungan.
Berdasarkan keterangan pengurus kepada nusantaranews86.id di lokasi kegiatan/aktivitas penambangan galian C tanah uruk illegal tersebut, pemiliknya berinisial O warga Jalan Sanggau Kulor Gang Nek Binson Kelurahan Sanggau Kulor.
Sebagaimana diatur di dalam Undang-undang (UU) nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara serta Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara (Minerba), menjelaskan, ketentuan pidana apabila setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Along Warga Kota Singkawang mengatakan bahwa dirinya sangat mengharapkan kepada penegak hukum dan instansi terkait serius dalam menyikapi maraknya tambang galian C tanah uruk terindikasi ilegal yang ada di Kota Singkawang. Penambangan tanah Uruk ini katanya, bukan saja mengancam kerusakan lingkungan, namun mengancam sumber mata air dan memicu terjadinya banjir.
Akibat kondisi penambangan tanah uruk yang beraktifitas diduga secara illegal itu, akan mengancam kelestarian lingkungan hidup.
“Saya berharap kepada APH dan Instansi terkait, agar untuk segera melakukan tindakan terhadap pelaku usaha yang tidak memiliki perizinan karena merugikan negara,” kata Along, Jum’at (21/07/23).
Ketua DPRD Kota Singkawang Sujianto ketika dikonfirmasi via WhatsApp 0852 52xx xxxx terkait maraknya penambangan galian C tersebut, hingga berita ini terbit tidak membalas/memberikan keterangan meski WA sudah dibuka dan dibaca.
Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK INDONESIA
Yayat Darmawi, SE, SH, MH Koordinator Lembaga TINDAK menyampaikan statmennya saat diminta opini hukumnya mengatakan bahwa Galian C adalah merupakan kegiatan Pertambangan yang telah di atur menurut UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba.
Pelaksanaan UU Minerba itu kata Yayat diturunkan dalam Bentuk Peraturan Pemerintah (PP)Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.
“Dari aturan yang telah mengatur tentang Keabsahan dari kegiatan Pertambangan maka ada Ancaman sanksi Pidana bagi pelakunya yang menggunakan cara cara yang Illegal,” pungkas Yayat.