Tak Terima Di Beritakan, Kades Mangunjaya Nurakim Seperti Kebakaran Jenggot, Ini Faktanya…

Indramayu, nusantaranews86.id,- Polemik beda pilihan kades didesa Mangunjaya Kecamatan Anjatan Kabupaten Indramayu menuai babak baru.

Berdasarkan pemberitaan yang Kemarin sempat ramai di publik terkait adanya Pamong Desa yang di pecat tidak hormat oleh Kepala Desa Mangunjaya Kecamatan Anjatan Kabupaten Indramayu Jawabarat kini sang Kades Nurakim meradang dan merasa sangat jengkel kepada wartawan terlontar dari pesan singkat Kades Mangunjaya Nurakim.

Melalui Pesan Singkat WhatsApp Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara ( DPC LSM Penjara Indonesia) sepertinya sang Kades tak terima dengan adanya Pemberitaan yang beredar di publik tersebut

” pa pembritaan iki blom ada kompirmasi meng kita tapi wes nyebar awas pa ini pemberitaan salah kenyataannya ga seperti yang di tulis ” Kata Nurakim

” pemberitaan ini merusak citra saya karena sodara hanya mendengarkan omomgan sepihak ini cacat hukum pak”cetusnya

” ia tapi wartawan saya tanya siapa gak jawab kalo dia terangkan adidaya pasti saya klaripikasi pak” Ucapnya

” ia tapi kan kita gak paham arahnya karena semua pamong gak ada masalah termasuk adidaya itu tinggal menunggu pembayaran dari pemenang lelang ” Pungkasnya.

Berbekal Kata” dari Sang Kades Mangunjaya melalui Pesan singkat WhatsApp nya Waryono selaku Ketua DPC LSM Penjara Indonesia Kabupaten Indramayu menanggapi hal ini dan angkat bicara

Kepala Desa ini saya simak seperti menutupi kesalahanya bahkan ia mengelak saat di konfirmasi oleh awak media dan kebetulan saat itu saya beserta Anggota ada dikantor Desa mangunjaya dan mendengar semua apa kata Kades Nurakim, Ketika di tanya wartawan tentang Pamong Desa yang dipecat itu ” Tutur Waryono

Dan pada akhirnya saya mendapat pengaduan dari pamong desa Mangun jaya yang berinisial AJ kepada LSM penjara indonesia DPC.kab.indramayu terkait siltap dan bengkok yang hak nya tidak diberikan oleh Kades tersebut ” Imbuhnya

Pasalnya Pihak yang dirugikan Kepala Dusun (kasun) menuntut hak dan sampai sekarang belum juga terealisasi, maka dari itu kami selaku LSM penjara indonesia Akan membantu dan mendampingi kasus ini sampai tuntas agar haknya kasun tersebut inisial AJ itu terpenuhi “tegasnya

Saya berharap untuk pihak terkait seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( DPMD ) Indramayu segera turun tangan dan tindak tegas tanpa pandang bulu oknum Kades yang sudah semena-mena dan sudah di duga kuat menggelapkan Siltap Pamong Desa tersebut ” Harapnya.

Penulis : Atim Sawano.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *