Ketapang, Nusantaranews86.id – Jajaran Polsek Sandai Polres Ketapang berhasil menangkap 4 (empat) perempuan yang terlibat narkoba jenis sabu hari Jum’at 14 September 2024.
Bersama barang bukti mereka tidak diberi ampun digelandang ke Mapolsek Sandai yang selanjutnya diserahkan ke Polres Ketapang untuk proses lebih lanjut.
Ke empat kaum hawa tersebut adalah S (39), SR alias US (42), L (19), K (25), merupakan warga kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang yang semuanya diduga sebagai pengedar narkoba di wilayah tersebut.
Guna mempertanggung-jawabkan perbuatannya, para pelaku terancam dengan Pasal 114 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun, serta denda paling sedikit 1 Milyar, dan paling banyak 10 Milyar.
Kapolres Ketapang melalui Kapolsek Sandai IPDA Dewa Jaya Ferogusta menyampaikan, bahwa penangkapan dilakukan berawal adanya informasi terkait peredaran narkotika yang berada di Desa Sandai Kiri Kecamatan Sandai, dan pada waktu itu polisi bergerak cepat berhasil mengamankan terduga pelaku S.
Dari pelaku S Polsek Sandai berhasil mengamankan serbuk putih yang diduga Narkoba Jenis Sabu dengan Jumlah 2 Kantong Klip, 1 (satu) toples dengan tutup warna hijau yang dialamnya berisikan timbangan digital dan kantong klip kosong yang didalamnya berisikan beberapa kantong klip yang diduga sebagai tempat untuk membungkus barang haram tersebut.
Tidak sampai disitu, kemudian Polsek Sandai melakukan pengembangan menuju Desa Istana Kecamatan Sandai.
“Dari operasi itu kami berhasil mengamankan terduga pelaku SR alias US, L, dan K yang semuanya menyimpan serbuk putih yang juga diduga narkoba,” ujar Ipda Dewa, Senin (16/09/24).
Pada saat penggeledahan lanjut Dewa, polisi kembali menemukan pada pakaian (jaket warna coklat) yang dikenakan L, dan berhasil ditemukan 1 (satu) tempat permen warna putih, 1 (satu) klip serbuk putih diduga narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) buah sendok sabu.
Sementara, terhadap penggeledahan palaku SR alias US dan K, Polisi Sandai berhasil mengamankan serbuk putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan jumlah 41 Kantong Klip, 13 (tiga belas) butir inex warna ping , 1 (satu) tempat kacamata warna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital, 2 (dua) buah sendok sabu, 2 (kantong klip besar), Narkotika jenis sabu dengan Jumlah 4 kantong klip, 1 (satu) kantong klip besar
Dewa menyebutkan, saat ini ke empat pelaku tersebut telah dibawa ke Polres Ketapang dan sedang dilakukan penyidikan oleh Satuan Narkoba.
“Kami dari Polsek Sandai tanpa lelah dan berkomitmen untuk memberantas segala bentuk tindak kejahatan peredaran narkoba,” pungkasnya.