Tanjung Jabung Timur (Jambi), nusantaranews86.id – Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Kejadian naas menimpa Palma Halim (34), warga Kota Jambi yang beralamat di Perumahan BCL Blok A 13 Rt. 58 Kelurahan Eka Jaya Kecamatan Paal Merah Kota Jambi.
Gara-gara menagih hutang, Palma Halim mengalami tiga luka tusukan pisau oleh tersangka Afridho Hamzah (26) warga Nipah Panjang yang beralamat di Lorong Cendana Kelurahan Nipah Panjang 1 Kecamatan Nipah Panjang.
Kejadian naas tersebut menimpa Palma Halim pada Sabtu pagi (11/1) di jalan Agung Rt. 01 Rw. 05 Kelurahan Nipah Panjang II Kecamatan Nipah Panjang Kabupaten Tanjab Timur – Jambi.
Mendapat kabar kejadian yang menimpa Palma Halim (korban.red), Muhammad Syakur yang merupakan adik ipar korban dengan segera melapor kejadian tersebut ke Mapolsek Nipah Panjang.
Dari informasi yang didiperoleh, kronologis kejadian pada hari Sabtu (11/1) sekira pukul 06.00 wib korban An. PALMA HALIM pulang dari pasar bertemu dengan terlapor di jalan, kemudian korban menagih hutang kepada terlapor namun terlapor mencabut senjata tajam dari pinggang kirinya dan langsung menikam korban sebanyak 3 (tiga) kali.
Usai melakukan penusukan, kemudian terlapor meninggalkan korban dalam keadaan terluka, tidak lama kemudian korban di bawa warga setempat ke Puskesmas Nipah Panjang.
sekira pukul 06.30 Wib, pelapor atas nama Muhammad Syakur adik ipar korban yang sedang tidur dibangunkan oleh ibu kandungnya, kemudian ibu kandung dari pelapor memberitahukan bahwa abang ipar pelapor a.n. PALMA HALIM telah ditikam oleh seseorang dan sekarang sudah di bawa ke Puskesmas Nipah Panjang.
Mendengar kabar tersebut, sontak pelapor beserta keluarga lainnya langsung bergegas menuju Puskesmas Nipah Panjang, dan pelapor segera melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Nipah Panjang untuk ditindak lanjuti.
Tidak menunggu waktu lama, dihari yang sama sekira pukul 08.00 wib setelah menerima laporan masyarakat, anggota Unit Reskrim Polsek Nipah Panjang langsung melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku, setelah diketahui keberadaan pelaku kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Nipah Panjang langsung mengamankan pelaku di rumah kakak pelaku yang beralamat di Jln. Delta Kelurahan Nipah Panjang I Kecamatan Nipah Panjang Kabupaten Tanjab Timur.
Guna proses penyidikan kemudian pelaku di bawa ke Polsek Nipah Panjang untuk proses lebih lanjut, dari hasil interogasi bahwa pelaku melakukan penikaman dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau garpu. Yang mana saat ini senjata tajam jenis pisau garpu tersebut telah di buang oleh pelaku di anak sungai yang berada di Parit Bom Kelurahan Nipah Panjang I Kecamatan Nipah Panjang sesaat setelah melakukan penikaman.
Barang Bukti yang di sita berupa :
– 1 (satu) helai jas hujan warna biru merk Elmondo
– 1 (Satu) helai celana pendek warna biru tua les putih
– 1 (satu) helai baju kaos warna biru tua yang bertuliskan ISS ACCESS CONTROL
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 351 Ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat.