Jakarta, Nusantaranews86.id – Andrian Lumba mendatangi PT Permata Griya Asri di Blok DB Jl. Raya Perjuangan no 88 Kebon Jeruk, Jakarta barat, Pada Selasa pagi (25/10/2022) .
Kedatangannya kali ini bertujuan untuk menuntut hak pesangon yang belum dibayarkan oleh perusahaan sejak ia berhenti bekerja. Ia juga membawa surat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Andrian sebelumnya bekerja di perusahaan tersebut sebagai security di apartemen sejak tahun 2013, kemudian pada tahun 2017 pihak perusahaan memberhentikan Andrian secara sepihak.
Sejak saat itu uang pesangon yang seharusnya diterima Andrian sama sekali belum dibayarkan.
Andrian sudah beberapa kali mendatangi pihak perusahaan, namun hasilnya selalu nihil. Pimpinan perusahaan terkesan menghindar setiap kali Andrian datang ke kantornya.
Menurutnya pihak perusahaan tidak menunjukkan adanya etikad baik atas persoalan tersebut.
Atas peristiwa tersebut Andrian membawa perkara ini ke meja hijau. Dari hasil persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang dilayangkan Andrian.
Dalam surat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor registrasi 175/Pdt-sus-PH/2019/PNJKT PST bahwasannya PT Permata Griya Asri harus membayar uang pesangon sebesar Rp38.591.125,-
Namun meskipun sudah dinyatakan menang dalam persidangan, pihak perusahaan masih belum juga membayarkan tanggung jawabnya kepada Andrian.
Atas kejadian ini, Andrian berharap pihak perusahaan dapat segera memberikan hak pesangon sesuai dengan putusan hakim.
Yandry F.nalle