Sudah 2 Tahun, PT Permata Griya Asri Belum Juga Membayar Uang Pesangon Karyawan

Jakarta Barat, nusantaranews86.id – Andrian Lumba mendatangi PT Permata Griya Asri diBlok DB Jl. Raya Perjuangan no 88 Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Pada Selasa pagi (25/10/2022)

Kedatangannya kali ini bertujuan untuk menuntut hak pesangon yang belum di bayarkan oleh perusahaan sejak ia berhenti bekerja. Ia juga membawa surat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Andrian sebelumnya bekerja di perusahaan tersebut sebagai security di apartemen sejak tahun 2013, kemudian pada tahun 2017 pihak perusahaan memberhentikan Andrian secara sepihak.

Sejak saat itu uang pesangon yang seharusnya di terima andrian sama sekali belum di bayarkan.

Andrian sudah beberapa kali mendatangi pihak perusahaan, namun hasilnya selalu nihil. Pimpinan perusan terkesan menghindar setiap kali Andrian datang ke kantornya.

Menurutnya pihak perusahaan tidak menunjukan adanya etikad baik atas persoalan tersebut.

Atas peristiwa tersebut Andrian membawa perkara ini ke meja hijau, dari hasil persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengabulkan gugatan yang di layangkan Andrian.

Dalam surat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan nomor registrasi 175/Pdt-sus-PH/2019/PNJKT PST bahwasanya PT Permata Griya Asri harus membayar uang pesangon sebesar Rp38.591.125

Namun meskipun sudah dinyatakan menang dalam persidangan, pihak perusahaan masih belum juga membayarkan tanggung jawabnya kepada Andrian.

Atas kejadian ini, andrian berharap pihak perusahaan dapat segera memberikan hak pesangon sesuai dengan putusan hakim.

( Yandry F.nalle )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *