SPBU Ketapang Isi Drum Dan Jerigen Meski Antrian Sepeda Motor Panjang

Ketapang, Nusantaranews86.id – SPBU 64.781.08 Ketapang-Kalbar mempertontonkan prilaku kurang terpuji. Sebagai Badan Usaha yang seharusnya mengedepankan pelayanan masyarakat, namun kali ini terkesan lebih mengutamakan pengusaha.

SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) yang beralamat Jalan Panjaitan itu, tampak dengan sengaja menjual dan mengisi BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis pertalite kepada pembeli yang menggunakan drum dan Jerigen, dibandingkan masyarakat umum. Padahal antrian panjang sepeda motor dan mobil terlihat di sana, petugas pengisian seakan tak peduli dan pemandangan itu terjadi hari Selasa 08 Agustus 2023 sore.

Sesuai fhoto pada berita ini, setidaknya ada tiga mesin tera yang digunakan untuk melayani pengisian BBM jenis pertalite. Satu tera difungsikan untuk mengisi kendaraan jenis mobil dan jerigen, satu tera untuk sepeda motor dan satu tera lagi stand by mengisi sejumlah drum bertuliskan rekomendasi desa.

Bacaan Lainnya

Akibat prilaku (pelayanan) SBPU itu, masyarakat yang sedang antri tidak dapat menyembunyikan rasa kecewa. Merekapun melihatkan berbagai sikap, ada yang menggeleng-gelengkan kepala tampak kesal, ada yang diam dan ada juga menggerutu.

Terdengar oleh Nusantaranews86.id suara mereka  menanggapi atas pelayanan SPBU waktu itu, diantaranya :

“Tak punya perasaan, waktu hampir margrib masih saja ngisi drum dan jiregen”

“Seperti kita tidak tau aturan saja, padahal Pertamina sudah melarang mengisi drum dan jiregen. Udah kena sangsi baru tau”

Dan terdengar juga, “Untung kejadian ini di Ketapang, jika daerah lain entah apa yang terjadi ?”

Jika menyimak keluhan dan tanggapan di atas, sebenarnya ada pesan yang disampaikan oleh mereka. Masyarakat sudah tidak mau peduli lagi apakah SPBU tersebut mau melanggar aturan atau tidak. Masyarakat Ketapang tak ingin ribut gegara isi BBM seperti kejadian di daerah lain. Jika melanggar mereka berpikir, biarlah penegak hukum dan instansi terkait untuk bertindak.

Mereka hanya berharap, agar SPBU 64.781.08 ini tetap mendahulukan  dan menghormati masyarakat kecil dalam pelayanannya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *