Mempawah, Nusantaranews86.id – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak yang dilakukan pihak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 63.783.01 Desa Sungai Bakau Besar Laut, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, terkesan melanggar peraturan.
Sabandi karyawan yang mendapatkan pemecatan dari pihak pemilik SPBU 63.783.01 tidak memiliki alasan yang jelas, padahal, dia sudah bekerja selama 7 tahun namun pihak perusahaan SPBU tersebut tidak memberikan uang pesangon.
Bilamana terjadi perselisihan PHK, maka diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).
Mengacu ketentuan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, PHK hanya dapat dilakukan bila perusahaan telah memberitahukan terlebih dahulu kepada pekerja dan memberikan persetujuan atas PHK tersebut.
Kepada Nusantaranews86.id Supandi menceritakan asal muasalnya sehingga dia dipecat. Berawal ketika dia disuruh pengawas bernama Rio untuk beli semen 1 Sak pakai motor. Namun tidak lama kemudian asisten pengawas bernama Dedek disuruh pakai Tosa, dan dia (Sabandi) duduknya berada dibelakang.
Begitu sampai di jalan raya pembawa Tosa melaju lalu menabrak tiang telp. Supandi tercampak dan dia terkena besi Tosa sehingga kepala dan siku tangan terluka, dan semoga lanjutnya dibawa ke rumah sakit.
Karena akibat kecelakaan tersebut belum sembuh, keesokan harinya berobat (dibawa) ke tukang urut Hanya saja pengawas bernama Dedek tidak kabar mempertanyakan tentang keadaan dirinya.
“Akibatnya, pada hari Senin saya pergi ketukang urut dan tidak bisa masuk kerja dikarenakan masih sakit. Begitu pulang dari urut buka Hp ada pesan masuk dari pengawas bernama Rio, yang menuliskan adanya pesan dari Bos Pemilik SPBU. Dimana pesan tersebut mengatakan disuruh mengembalikan pakaian dan atribut SPBU,” kata Subandi, Rabu (16/08/23).
“Parahnya lagi saya disuruh menadatangani surat pengunduran diri,” Ujarnya.
Syaiful warga Mempawah menuturkan, pemutusan kerja sepihak tentu sah sah saja. Akan tetapi mengikuti prosedur sesuai aturan Undang- Undang tenaga kerja, seperti memberikan teguran lisan, Surat Peringatan pertama (SP1), (SP2) dan seterusnya.
Seharusnya proses PHK menurut Syaiful dilakukan dengan secara tertulis serta dituangkan dalam surat tersebut. “Apa yang menjadi alasan sehingga pekerja (Sabandi) harus diberhentikan,” tuturnya.
Terkait hal tersebut, ketika Awak Media mengkonfirmasi Evan selaku anak dari Hendra Salam Pemilik SPBU 63.738.01 Sungai Bakau Besar Laut mengatakan, bahwa dirinya tidak mengetahui dan tidak mendapat informasi terkait adanya karyawan yang di PHK sepihak.
“Saya tidak mengetahui, dan SPBU dikelola adik saya. Silahkan saja menaikan pemberitaannya,” Kata Evan.
Sampai berita ini direlis, awak media masih mengumpulkan sejumlah keterangan dari pihak terkait.