Jakarta, nusantaranews86.id – Kepala BNN RI, Marthinus Hukom, S.I.K., M.Si., kembali melakukan audiensi dengan kementerian/lembaga terkait untuk menjalin sinergi dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Usai melakukan audiensi dengan PPATK, Kepala BNN RI didampingi Pejabat Tinggi Madya dan Pejabat Tinggi Pratama BNN, kini melakukan audiensi dengan Jaksa Agung RI, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu (17/1).
Pertemuan pertama Kepala BNN RI dengan Jaksa Agung beserta jajarannya ini menjadi ajang temu kenal keduanya sebagai mitra strategis dalam P4GN.
Pada kesempatan tersebut, Kepala BNN RI memperkenalkan tagline #IndonesiaBersinar yang diusung BNN dalam pelaksanaan program P4GN.
Selain itu, pertemuan tersebut juga membahas tentang Memorandum of Understanding (MoU) yang sebelumnya telah terjalin antara BNN RI dengan Kejaksaan Agung RI pada tanggal 20 Februari 2017 silam. Kepala BNN RI berharap MoU tersebut dapat kembali dilanjutkan.
Terkait kerja sama keduanya yang akan tertuang dalam MoU, Kepala BNN RI menginginkan adanya Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang memiliki satu persepsi dalam penanganan kasus bagi pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika agar dapat direhabilitasi tanpa adanya proses hukum. Sedangkan bagi bandar dan kurir narkotika, Kepala BNN RI berharap dapat diberikan sanksi hukum yang tegas sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta dijerat dengan pasal-pasal dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menanggapi hal tersebut, Jaksa Agung Republik Indonesia, Dr. ST. Burhanuddin, S.H., M.H., menyetujui untuk melanjutkan MoU dimaksud.
“Yang paling penting dari MoU, yaitu tugas dan fungsinya berjalan dengan lancar dan cepat sehingga proses hukum dalam penanganan kasus narkotika bisa terpenuhi”, ujar Jaksa Agung RI.
Sementara itu, dalam menyikapi penanganan kasus bagi pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika, pihaknya akan berkoordinasi guna menyatukan persepsi saat proses TAT dilakukan.
Terkait TTPU kejahatan narkotika, Jaksa Agung juga sependapat dengan Kepala BNN RI bahwa memiskinkan bandar melalui penyitaan aset yang selanjutnya dapat dimanfaatkan oleh negara tersebut, dapat menghentikan langkah bandar atau jaringan sindikat narkotika untuk melakukan kejahatan narkotika.
Sumber : Biro Humas Dan Protokol BNN RI.