Serahkan Bukti Buku Sertifikat, Warga Desa Sungai Nipah Datangi Kejari Mempawah

Mempawah, nusantaranews86.id – Masyarakat Desa Sungai Nipah, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, hari ini Selasa (30/07/2024). Mendatangi kembali Kejaksaan Negeri Mempawah. Untuk menyerahkan bukti buku sertifikat atas nama Hendri (45) warga Sungai Nipah.

Dengan Nomor : 358, NIB Letak Tanah Nomor : 14.02.09.02.09136, Asal Hak Pemberian hak : Tanah Negara, seluas 86 M2 dikeluarkan buku sertifikat tanggal 31 Oktober 2011.

Penyerahan bukti buku sertifikat ini, merupakan langkah serius dari masyarakat Desa Sungai Nipah. ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Mempawah, Kalimantan Barat.

Agar segera memproses laporan mereka datang hari Selasa (23/07/2024). Terkait aset desa berupa bangunan Penggilingan padi dan lahan pasar desa yang dikuasai Razali mantan Kades, celakanya lagi lahan pasar desa sudah beralih dan bersertifikat atas nama Hendri (45).

Terkait perihal diatas Yayat Darmawi, SE.,S.H.,M.H Koordinator Lembaga TINDAK INDONESIA, angkat bicara tentang sejauhmana proses hukum yang telah dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum terhadap kasus pidana yang dilaporkan oleh warga masyarakat desa sungai nipah, tentang dugaan terhadap Razali atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh mantan kades sungai nipah tersebut, kata Yayat.

Tidak bergeraknya proses kasus pidana diduga yang telah dilakukan oleh Razali sedangkan masyarakat sebagai pelapor sudah Menyerahkan semua alat bukti dan barang bukti yang mana syarat 2 alat bukti sudah memenuhi syarat cukup berarti sudah tidak ada lagi alasan bagi penyidiknya melambankan atau malah akan menutup kasusnya, sahut yayat.

Kasuistis pidana yang telah diduga dilakukan oleh Razali dimana perbuatan melawan hukumnya disaat Razali menjadi kades sungai nipah, mesti segera di uji dipengadilan agar dapat dibuktikan salah atau benar perbuatannya, maka barulah dapat kita katakan hukum itu berkepastian setelah adanya putusan, tapi janganlah sampai kasuistisnya malah di hentikan diproses, “cetus Yayat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *