Jakarta Selatan, Nusantaranews86.id – Seorang pria bernama Badrudin Aziz (26) ditangkap polisi karena mencuri ponsel di binatu tempatnya bekerja di Setiabudi, Jakarta Selatan. Kasus tersebut diselesaikan secara restorative justice setelah korban memaafkan dan mencabut laporan.
Kapolsek Setiabudi Kompol Arif Purnama Oktora menjelaskan pencurian tersebut terjadi pada Kamis (12/1). Pencurian yang dilakukan Badrudin ini terekam CCTV hingga dia dilaporkan dan diserahkan ke Polsek Setiabudi saat itu.
“Pelaku adalah karyawan laundry yang baru bekerja 1 bulan dan tinggal di mes tersebut,” kata Arif Oktora.
Badrudin kemudian diproses polisi dan ditahan. Pengakuannya, ia mencuri karena kepepet.
“Motif pencurian, pengakuan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari karena tidak mempunyai uang. Pelaku berasal dari Kuningan, Jawa Barat, dan merantau,” katanya.
setelah berkoordinasi dengan JPU, JPU secara lisan menyarankan agar kasus tersebut dilakukan restorative justice (RJ) di kepolisian,” jelasnya.
Penyidik kemudian melakukan gelar restorative justice. Dalam prosesnya, penyidik memediasi pelapor dan tersangka.
“Hasil mediasi, pelapor menyepakati berdamai. Tersangka meminta maaf dan menyesali perbuatannya,” kata Arif.
Arif menambahkan, selama ditahan, Badrudin juga berkelakuan baik. Dia juga melaksanakan program Polsek Setiabud untuk tahanan mengisi waktunya dengan membaca Alquran jika mampu untuk juga lakukan khataman Qur’an selama proses penahanan.
“Kemarin dia khataman Qur’an, mengajari Ngaji kepada tahanan lain dan semoga ke depan lebih baik dan tidak mengulangi perbuatannya,” kata Arif lagi.
Mediasi digelar di Polsek Setiabudi pada 29 Maret 2023. Dalam kesempatan itu, pelapor bernama Winda menyampaikan apresiasi dan berharap Badrudin tidak mengulangi perbuatannya kembali.
“Terima kasih untuk Kapolsek Setiabudi atas mediasi ini dan semoga ke depannya Badrudin bisa lebih baik setelah mendapat pembinaan polisi dan tidak mengulangi lagi, “kata Winda.