Sempat Beralibi Sejumlah Media, Akhirnya BS Pelaku Pencabulan Anak Ditahan Polisi

Ketapang, Nusantaranews86.id – Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya terjatuh juga. Mungkin pepatah ini yang patut disandang oleh tersangka BS.

Bagaimana tidak, Kades aktif yang berkedudukan di Kecamatan Tumbang Titi Kabupaten Ketapang-Kalbar itu akhirnya ditahan polisi akibat perbuatannya.

Bacaan Lainnya

Kades BS dijadikan tersangka atas dugaan melakukan pencabulan anak dibawah umur. Perbuatan bejatnya itu dilakukan disalah satu hotel di Kota Ketapang beberapa waktu lalu.

Sejak tercium prilaku busuknya, Sang Kades sempat menyangkal dan beralibi di media. Namun, sangkalan itu terbantahkan setelah polisi melakukan pendalaman kasus.

Berkat kepiawaian, tampaknya penyidik telah memiliki dua alat bukti sehingga cukup menjadi alasan mentersangkakan dan melakukan penahanan terhadap Kades BS.

Menjawab pertanyaan wartawan, Kapolres Ketapang melalui Kasat Reskrim AKP Wawan Darmawan menyampaikan, penetapan BS sebagai tersangka setelah Pihak Kepolisian melakukan penyelidikan dan gelar perkara terhadap kasus tersebut pada Sabtu 16 Maret 2024 dini hari.

Pada saat ditetapkan sebagai tersangka, BS yang didampingi kuasa hukumnya, langsung diamankan di Rutan Mapolres Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat juga menyampaikan bahwa keterangan korban dan para saksi sudah diambil penyidik unit PPA Polres Ketapang untuk melengkapi berkas penanganan perkara.

“Guna kepentingan penyidikan saat ini Kades BS sudah diamankan di rutan Mapolres Ketapang,” ujar Wawan Darmawan, Sabtu (16/03/24) sore.

Untuk korban sendiri, Tim Unit PPA Satreskrim Polres Ketapang bersama tim KPPAD Kabupaten Ketapang, terus memberikan pendampingan psikologi, mengingat korban dalam kasus ini kata Wawan, masih berusia dibawah 17 tahun atau anak dibawah umur.

Terbongkarnya kasus dan ditetapkan Kades BS sebagai tersangka diterangkan berawal adanya laporan Saudari AR (49 th) pada hari kamis tanggal 14 maret 2024 lalu.

Si pelapor (AR) mengadukan adanya dugaan terkait peristiwa pencabulan yang dialami oleh anak perempuannya, yang diduga dilakukan oleh Kades BS.

Berikutnya, Tim Penyidik Reskrim Polres Ketapang mengambil langkah cepat, langsung melakukan penyelidikan dan gelar perkara.

“Dari hasil olah TKP dan gelar perkara, pada hari ini kita menetapkan Saudara BS sebagai tersangka dalam kasus pencabulan tersebut,” tutup Wawan. 

Sementara sumber yang dapat dipercaya mengatakan, berdasarkan rekaman pengakuan korban kepadanya bahwa pelaku (BS) dan korban belum melakukan hubungan suami istri.

Meski demikian, pelaku pada waktu itu sempat membuka krudung dan mencium korban, namun, ketika pelaku sedang menjalankan aksinya tiba-tiba handphone pelaku berdering.

Panggilan itu kata sumber berasal dari istri pelaku. Selanjutnya pelaku menerima panggilan di kamar WC, dan pada saat itulah Korban bergegas lari meninggalkan kamar hotel.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *