Singkawang, Nusantaranews86.id – Ketua Umum Seknas KPPJustitia Sekaligus kepala kantor Hukum Chandra Kirana Law Offices & Partner, melakukan pendampingan terhadap pelajar disalah satu SMP negeri kota Singkawang Kalbar.
Yang mendapatkan pelecehaan dari Orang Tidak di Kenal (OTK) dijalanan dekat sekolah, berinisial
CL(13) ditemani oleh neneknya dan MM(13) didampingin Pimpinan Panti Asuhannya.
Kedua pelajar perempuan tersebut, didampingi langsung oleh Chandra Kirana, S.H. dan asisten hukum/paralegal membuat laporan dipolres Singkawang.
dengan Surat tanda terima laporan Polisi nomor: STTLP/B/04/1/2025/SPKT/Polres Singkawang/Polda Kalimantan Barat.
Para pelajar perempuan dibawah umur tersebut, ada yang diremas payudaranya dan ada diteror dan diminta buka bajunya (untungnya korban bisa lari),namun selanjut sering dibuntuti pelaku. Menurut keterangan korban, pelaku sering terlihat bolak-balik dijalan luar pagar sekolah, ujarnya.
Ketika dimintai tanggapannya, Chandra Kirana mengatakan.” Bahwa Pelecehan seksual terhadap anak adalah suatu bentuk tindakan yang dilakukan orang dewasa atau orang yang lebih tua, yang menggunakan anak untuk memuaskan kebutuhan seksualnya.
Bentuk-bentuk pelecehan seksual tersebut, beragam seperti meminta atau mengintimidasi seorang anak untuk melakukan aktivitas seksual, memperlihatkan hal yang tidak senonoh,melakukan sentuhan diarea alat kelamin anak, menampilkan pornografi untuk anak, kata Chandra Kirana, S.H.
Tambah Chandra.” Melakukan hubungan seksual dengan anak dengan bujuk rayu, kontak fisik dengan alat kelamin anak, dan melihat alat kelamin anak tanpa kontak fisik di luar tindakan medis, menyentuh atau meremas payudara anak, yang mengarah pada aktifitas seksual”.
Maraknya kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur sangat meresahkan masyarakat di Kota Singkawang. Bagaimana tidak, anak yang merupakan generasi penerus bangsa harus mengalami trauma dan otomatis akan mengalami gangguan pertumbuhannya.
Selain itu, masyarakat juga menjadi resah dan khawatir akan keamanan yang ada di lingkungan sekitar anak-anak mereka. Hal ini menunjukan bahwa anak-anak belum mendapat perlindungan atas keamanan dalam kehidupannya sehari-hari.
Namun yang lucunya ada sebagian kepala sekolah justeru asyik memikirkan citra sekolah dibanding melakukan tindakan untuk membawa korban untuk melaporkan kepada pihak berwajib.
Agar anak-anak/korban mendapat jaminan keselamatan dari pihak kepolisian. Secara khusus Indonesia (Lex Specialis) mememiliki Undang-Undang (UU) tersendiri mengenai perlindungan terhadap anak.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun, tegas Chandra.
Chandra menambahkan. “Terkadang penyidik kepolisian mengalami kesulitan ketika melakukan proses terhadap perkara seperti ini, dimana biasanya pelecehan terjadi saat korban sendiri tanpa adanya saksi lain, sama seperti halnya terjadi pada kasus perkosaan.
Namun kalau kasus perkosaan ada bukti dan bekas yang bisa disimpulkan dan dibuktikan melalui Visum, Sedangkan pelecehan seksual tidak meninggalkan bekas yang dapat disimpulkan dan dibuktikan melalui keterangan Visum.
Maka para pelaku yang melakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak dibawah umur memanfaatkan hal tersebut. Akan tetapi korban yang saya dampingi melapor ke Polres Singkawang diunit Perlindungan Perempuan dan Anak, ada kawan sekolahnya yang jadi saksi dan ada beberapa orang yang alami hal serupa.
Sehingga ada petunjuk untuk ditindak lanjuti. Saya berharap kasus ini menjadu perhatian serius dan atensi Kapolres Singkawang Yang baru dalam memberikan perlindungan terhadap anak-anak tersebut, tutur Chandra Mengakhiri.