Selewengkan Dana Umat, Kejari Tanjab Timur Tahan Mantan Ketua BAZNAS Inisial AA

Tanjung Jabung Timur, nusantaranews86.id – Mantan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tanjab Timur inisial AA akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjab Timur Provinsi Jambi.

Setelah melalui proses tahap demi tahap, akhirnya pihak Kejari Tanjab Timur menetapkan dan menahan tersangka AA pada Kamis (14/09/2023) terkait kasus dugaan penyelewengan dana zakat umat dimasa kepemimpinannya.

Dari informasi yang didapat, untuk memastikan hukum bagi tersangka berinisial AA.
Kejari Tanjab Timur meminta untuk mengaudit melalui BPKP perwakilan Jambi.

Selanjutnya, berdasarkan hasil audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Zakat, Infaq, dan Sodaqoh (ZIS) untuk Kepentingan Pribadi pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Tanjung Jabung Timur periode tahun 2016 s/d 2021, berkisar 1.2 milyar rupiah lebih.

Kajari Tanjab Timur Bambang Supriyanto melalui Kasi Intel Kejari Bambang Harmoko di dampingi para Kasi menjelaskan, bahwa sejak tahun 2016 hingga tahun 2021, tersangka AA melakukan penyimpangan penggunaan dana umat tersebut tidak sesuai dengan tujuan dan peruntukannya.

Saat Pers Rilis, Bambang Harmoko membenarkan telah menetapkan tersangka dan langsung menahan tersangka dikenakan
Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun
1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas UU
RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman minimal 4 tahun Maksimal 20 tahun. Dengan denda minimal 200 juta rupiah maksimal 1 milyar rupiah

Kemudian tersangka juga dikenakan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor: 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor:
20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI
Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun maksimal 20 tahun. Dengan denda minimal 50 juta rupiah maksimal 1 milyar rupiah

Dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan tersangka berinisial AA bersalah dan telah ditetapkan menjadi tersangka, saat ini tersangka AA telah ditahan dan dititipkan di Rutan Mako Polres Tanjab Timur.

Kasi intel Kejari Bambang Harmoko juga mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain didalam penanganan kasus tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *