JAMBI, Nusantaranews86.id – Pimpinan Media Buserdirgantara7 meminta kepada polisi agar segera memproses atas pemukulan wartawan Buserdirgantara7 yang diduga dilakukan oleh Pengawas PT.LAJ di Kabupaten Tebo Provinsi Jambi Sabtu (14/05/22).
“Sangat menyayangkan adanya aksi pengeroyokan terhadap wartawan saat ingin Konfirmasi atas kasus Penipuan terhadap masyarakat juga atas undangan PT.LAJ sendiri yang diundang melalui perpanjangan lidah Bahbinsa setempat, karena atas permasalahan saudara nyaman buruh lepas PT.LAJ selaku yang diberi kuasa untuk permasalahan tersebut.
Hal ini dirasakan pimpinan Redaksi Buserdirgantara7 Kasmawati kepada sejumblah wartawan juga anggotanya atas perlakukan yang diduga dilakukan oleh Sekurity PT.LAJ korban telah membuat pengaduan secara resmi ke Polres Tebo dengan nomor : STBPP/70/V/2022/SPKT/POLRES TEBO/POLDA JAMBI.
“Jelas ini adalah dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh pihak Sekurity PT.LAJ maka dari itu sepatutnya pihak kepolisian bisa mengusut secara tuntas dan harus mengungkap aktor dibalik pemukulan secara tidak wajar dikarenakan atas undangan Manager PT.LAJ itu sendiri,” jelas Kasmawati kepada wartawan, Senin (16/05/2022).
Bahkan Kasmawati mengatakan dugaan kekerasan terhadap wartawannya merupakan serangan terhadap kerja wartawan (pers).
Lanjut Kasmawati juga cukup meyayangkan sikap Sekurity yang diduga menyatakan bahwa korban saudara Sario (32) tidak ada izin mendatangi ke perumahan tersebut yang ditempati saudara nyaman buruh lepas dari PT.LAJ juga dipertanyakan id card saat dilokasi, sebab secara nyata bahwa korban membantah atas sikap yang dilontarkan pihak sekurity tersebut.
“Tentunya sikap Sekurity PT.LAJ sudah membuat kegaduhan di lokasi perumahan tersebut dengan kegaduhan saudara Rio juga nyaman tidak membuahkan hasil, atas undangannya sementara dari pihak managernya tidak ada ditempat kata seorang dari pihak perusahaan , bapak lagi tidak ada ditempat karena ada rapat mendadak,” katanya.
Tiba-tiba saja sekurity menghampiri saudara Rio, langsung saja menyambut kemuka Rio, ia adalah Kanit 2 kepala sekurity dengan kata-kata kasar dengan mendorong saudara Rio, dengan kata-kata tantangan dan meminta surat perintah masuk, langsung saja saudara Rio menunjuk surat tugas (id card).
“Seharusnya pihak manejemen perusahan mengajarkan dan memberi contoh yang baik buat masyarakat, apalagi bagi wartawan yang lagi bertugas.
Dinilai telah mengangkangi UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, karena mencoba menghalangi-halangi tugas saat melakukan tugas Wartawan. Dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 Ayat (1) tertulis:
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat
(3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).”
“Dalam hal ini cukup menyayangkan atas pelanggaran terhadap wartawan yang lagi bertugas dan atas undangan pihak perusahaan.
Atas insiden tersebut dari pihak Pimpinan Media Buserdirgantara7 meminta polisi mengusut tuntas atas pemukulan yang menimpa wartawan Buserdirgantara7 sesuai hukum yang berlaku,” harapnya.
(Momo)