Sekian Tahun Bangunan Pasar Tradisional Dibiarkan Terbengkalai

Ketapang, nusantaranews86.id – Sejumlah pembangunan pasar tradisional yang menggunakan anggaran APBN/APBD hingga kini masih terbengkalai dan tidak dimanfaatkan dengan baik oleh Pemerintah kabupaten/Pemkap Ketapang, Kalimantan Barat.

Hal itu terlihat dari sejumlah pasar tradisional yang hingga kini masih terbengkalai dan tidak ditempati pedagang. Seperti Pasar Rangge Sentap tepatnya di Kelurahan Kantor Kecamatan Delta Pawan, terlihat sudah sekian tahun terbengkalai alias MANGKRAK.

“Akibat terbengkalainya bangunan pasar tersebut, menimbulkan rugikan uang negara/daerah. Seharusnya ada perencanaan yang matang pada saat membangun pasar tersebut dari Pejabat Pemkap Ketapang.

Celakanya para pedagang tidak mau berjualan di Pasar Rangge Sentap yang telah dibangun oleh pemerintah, karena dinilai Pemkap Ketapang. Diduga melakukan pembiaran terhadap pasar ilegal.

Desas desus kegagalan dan terbengkalainya pembangunan pasar rakyat tersebut, diduga ada keterlibatan Kadis PUTR Ketapang, H. Dennery dalam perencanaan pembangunan pasar tersebut.

Ical (47) salah seorang warga Kalbar, menilai keberadaan pasar yang terbengkalai itu di akibat perencanaan yang tidak matang dari pejabat Pemkap Ketapang.

Dia menambahkan, padahal masyarakat setempat berharap banyak, agar keberadaan pasar Sentap menjadi salah satu motor pergerakan ekonomi maupun sebagai pusat pembelanjaan di Kabupaten Ketapang, sebut Ical.

“Karena sayang jika pasar yang sudah menghabiskan anggaran miliaran rupiah, bangunannya dibiarkan terbengkalai, saya berharap kepada Pemkap Ketapang. Seharusnya mencari solusi agar pasar itu bisa berfungsi dengan semestinya,” tutur Ical penuh harap.

Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK INDONESIA.

Yayat Darmawi,SE,SH,MH koordinator lembaga TINDAK saat di hubungi via WhatsApp angkat bicara tentang Proyek Pembangunan Pasar dikalimantan barat, yang rata rata tak bermanfaat atau rata rata tak berfungsi akibat dari permasalahan yang belum bisa dijawab oleh Dinas Perdagangan disetiap kabupaten dan kota, kata yayat.

Tidak bermanfaatnya proyek pembangunan pasar di seluruh kabupaten dan kota dikalimantan barat ini mestinya dapat di uji secara yuridis apakah perencanaan proyek pembangunan pasarnya sudah sesuai dengan Aturannya atau tidak, sebut yayat.

Namun sampai saat ini gagalnya proyek pembangunan pasar yang tidak bermanfaat dan tidak berfungsi tidak pernah di tingkatkan menjadi kasuistis, pasalnya wujud fisik dari pembangunannya ada dan tidak fiktif sehingga kejaran hukum atas adanya peristiwa pidana korupsi tidak pernah muncul kepermukaan, “kata Yayat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *