Ketapang, Nusantaranews86.id – Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, mempunyai tanggung jawab membantu Bupati dalam pelaksanaan di bidang pembangunan.
Namun dalam kegiatan tahun 2022, Dinas PUTR Kabupaten Ketapang dipandang belum optimal sesuai harapan masyarakat. Seperti pada pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan ditemukan indikasi banyak masalah.
Diantaranya, pembangunan jembatan Gilder berlokasi di Desa Pendamar Indah, Merimbang Jaya Desa Randau Kecamatan Sandai hingga kini belum selesai dan terkesan pihak kontraktor melakukan wan prestasi.
Sesuai data yang didapat, Jembatan menelan dana Rp 1.6 miliar bersumber dari APBD Kabupaten Ketapang tahun 2022 itu, dilaksanakan oleh CV Khansa Tata Perkasa.
Begitupun kegiatan insfratruktur peningkatan jalan Sandai-Senduruhan Kecamatan Sandai, dengan Pagu dana Rp 22,8 miliar bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK), dalam pengerjaannya dinilai seakan asal jadi.
Pada Proyek itu terpantau, jalan tersebut sudah banyak mengalami kerusakan meski baru selesai pengerjaan.
Pihak pelaksana yakni PT Tesar Catur Nusa seakan bekerja tidak sesuai bistek dan terkesan lepas dari pengawasan.
Parahnya lagi di jelaskan sumber, pelaksana PT Tesar Catur Nusa dalam mengerjakan proyek menggunakan alat pendukung perusahaan AMP Ilegal alias tidak memiliki perizinan. “Tidak sebatas itu, diduga materialnya pun tidak memiliki ijin Galian C,” ungkap sumber.
Selanjutnya sumber berharap. Dinas PUTR Ketapang dapat lebih pro aktif mengawal dan mengawasi setiap pelaksanaan Proyek baik itu insfratruktur jalan maupun proyek jembatan, sehingga tidak terjadi seperti hal di atas.
Sementara Kepala Dinas PUTR Ketapang ketika dikonfirmasi via WhatsApp, hingga berita ini dikirim ke redakai belum memberikan keterangan.
Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK Indonesia
Yayat Darmawi, SE, SH, MH Koordinator Lembaga TINDAK Saat di hubungi dan di mintai pendapat hukumnya oleh media ini terkait dengan Proyek Peningkatan Jalan Sandai-Senduruhan Kabupaten Ketapang, perlu diuji secara yuridis.
Menurut dia, kualitas Peningkatan Jalan Sandai-Senduruhan memang diperlukan atensi hukum. Hal itu dikatakan Yayat karena mengingat Indikator temuan masyarakat merespon negative hasil kegiatan proyeka.
“Atensi Hukum dapat dilakukan pihak Tipikor, APH Khususnya Krimsus Polda dan Pidsus Kejati Kalimantan Barat,” kata Yayat.