Security Larang Proyek Bandara Singkawang Diliput ?

Singkawang, Nusantaranews86.id – Lagi lagi wartawan dari berbagai media bersama LSM TINDAK INDONESIA dihalang halangi oleh oknum Security, saat akan meliput pengerjaan proyek pembangunan Pelabuhan Udara/Bandara berlokasi di Kelurahan Pamilang Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang, hari Selasa (19/09/2023).

Oknum Security itu diketahui bernama Sarwo bertugas mengawasi Proyek Bandara.

Bacaan Lainnya

Sejumlah wartawan dari media cetak dan online bersama LSM TINDAK dilarang masuk dan meliput ke lokasi proyek landasan pacu bandara oleh Sarwo dkk, meskipun sudah menunjukkan identitas diri untuk melakukan tugas jurnalistik.

Wartawan dan LSM TINDAK jika ingin meliput menurutnya (Sarwo) harus ada izin berbentuk surat dari dinas terkait, yaitu Fattah Atabrisalah selaku Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (KUPBD).

Proyek APBN tersebut seakan tertutup untuk publik, ada apa.? Wartawan bersama LSM TINDAK selaku sosial control tidak dapat meliput kegiatan proyek, padahal proyek itu mulai pelaksanaannya tahun 2019 dan hingga kini belum kelar.

Selain itu, ditahun sebelumnya proyek ini dikabarkan beberapa aitem pekerjaan pembangunan oleh pihak perusahaan pelaksana/ kontraktor terindikasi Bermasalah.

Mengacu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang PERS, Pasal 8 menegaskan, Wartawan dalam menjalankan tugasnya mendapatkan perlindungan hukum.

Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK INDONESIA

Yayat Darmawi, SE, SH, MH Koordinator Lembaga TINDAK Saat dimintai Legal Opininya terkait dengan Pelarangan Liputan oleh Security atau Satpam di Lokasi Proyek Landasan Terhadap Awak Wartawan Beserta Timnya, Yayat Mengatakan Sah sah saja Kalau Keluarnya Bahasa dari Satpam seperti itu Namun Pasti ada yang Memerintahkannya, Pertanyaannya Siapa Orang yang Menyuruh Melakukannya.

Pentingnya Sosial Control atau Pengendalian Sosial dilakukan untuk mengatasi atau mencegah terjadinya perilaku menyimpang di masyarakat, Pada Dasarnya pengendalian sosial dilaksanakan untuk mengarahkan individu maupun kelompok agar bertindak sesuai Norma Sosial, secara Normative Status masyarakat menjadi Control Sosial dijamin oleh UUD dan UU Dengan Maksud Pentingnya Peran Masyarakat atau LSM  Dalam Hal mengawasi kegiatan Proyek Pemerintah.

Menurut Yayat Ada Kecurigaan Yang Mesti di Pertanyakan oleh Masyarakat Terkait Dengan Proyek Bandara Kota Singkawang yang Menggunakan Dana yang Bersumber dari Negara Namun dalam Pengerjaan Proyeknya tersebut ada yang disembunyikan.

Proyek Rentan akan terjadinya Korupsi di tengarai dan Patut diduga apabila Pihak Pelaksana Proyek Bandara Tidak Inten Komunikative Memberikan Informasi Progres yang Objektive dari hasil Pembangunannya dengan Rekan Wartawan dan LSM terkait Pembangunan Proyek Bandara Kota Singkawang secara Transparan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *