Sebanyak 6 Tersangka Pelaku Kejahatan Narkotika Ditangkap Satrenarkoba Polres Kubu Raya

Kubu Raya-Kalbar,Nusantaranews86.id – Satresnarkoba Polres Kubu Raya berhasil mengamankan dua tersangka pelaku tindak kejahatan Narkotika jenis Sabu, Dua tersangka tersebut berinisial WIO Alias Willy dan KP Alias Kukuh ditangkap di depan Jalan Manunggal Desa Sungai Ambawang Kuala Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya pada hari Selasa (7 Juni 2022).

Hal tersebut disampaikan dalam Pres Conference Polres Kubu Raya yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Teuku Rivanda Ikhsan, S.I.K didampingi Kasat Narkoba AKP B Pandia, S.IP., M.A.P dan KBO Narkoba) Ipda Suroso, S.H di Aula Mapolres Kubu Raya jalan Arteri Supadio Sungai Raya pada hari Rabu (13 Juli 2022).

“Polres Kubu Raya melalui Satresnarkoba berhasil mengamankan beberapa tersangka pelaku tindak kejahatan Narkoba di beberapa tempat yang berbeda, para tersangka tersebut ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat yang kemudian di tindaklanjuti oleh aparat kepolisian,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Teuku Rivanda Ikhsan.

Selain Dua tersangka tersebut Satresnarkoba Polres Kubu Raya juga mengamankan dua tersangka lain atas nama SK Alias AT dan DK Alias KW yang ditangkap di sebuah ruko No 1-2 Jalan Trans Kalimantan Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya pada hari Jumat (24 Juni 2022).

“Sementara di hari yang sama Satresnarkoba Polres Kubu Raya juga berhasil mengamankan tersangka lain atas nama RP Alias RB di sebuah rumah di Dusun Karya II Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya,” terang Iptu Teuku Rivanda Ikhsan.

Sedangkan pada hari Senin tanggal 27 Juni 2022 Satresnarkoba juga menangkap tersangka lain atas nama YT Alias BR di Dusun Bangun Rejo Desa Jangkang I Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya.

Sementara itu Kasat Narkoba, AKP B Pandia, S.IP., M.A.P dalam keterangannya mengatakan dari 4 Laporan Polisi dan 6 tersangka ada hal yang menarik dimana salah satu tersangka berinisial WIO Alias Willy tertangkap saat akan menjual Narkotika jenis sabu sebanyak 38,28 gram ke provinsi lain yanitu ke Kalimantan Tengah.

“Ada satu tersangka yang tertangkap saat akan melakukan transaksi penjualan ke Kalimantan Tengah,” terang Kasat Narkoba AKP B Pandia.

Di akhir press conference tersebut Kasat Narkoba AKP B Pandia mengajak semua pihak untuk tidak main-main dengan bahaya penyalahan gunaan dan peredaran gelap narkoba karena sangat membahayakan semua lini.

(HADYSA PRANA)

Sumber : Humas Polres Kubu Raya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *