Sebanyak 508 Pegawai PPPK Terima SK dari Bupati Mesuji Sulpakar

Mesuji, Nusantaranews86.id – Sebanyak 508 Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja formasi menerima SK  Bupati tentang pengangkatan pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja Formasi tahun 2023 yang digelar di aula Gedung Serba Guna (GSG ) Taman Hayati, Selasa (14/05/24)

Kepala Badan BKPSDM Yopi Saputra mengatakan pada hari ini sebanyak 508 pegawai PPPK telah menerima SK dan melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja oleh Bupati Mesuji Sulpakar.

Berdasarkan Keputusan Bupati Mesuji Nomor KP.02.04/1184/V.03/KPTS/MSJ/2024 tanggal 18 April 2024 tentang pengangkatan pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja formasi tahun 2023 dengan rincian sebagai berikut, tenaga teknis  6 orang, tenaga pendidik  297 orang, dan tenaga kesehatan 205  orang.

 

Bupati Mesuji Sulpakar mengatakan, atas nama Pemerintah Kabupaten Mesuji mengucapkan selamat kepada para ASN yang telah menerima SK Pengangkatan PPPK.

Penyerahan Surat Keputusan ini dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mesuji, ujar  Sulpakar.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mempunyai tugas untuk melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas, responsif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, serta dapat mempererat persatuan dan kesatuan bangsa.

“PPPK mempunyai perjanjian kerja yang akan terus dievaluasi setiap tahunnya, sehingga saya berharap Bapak/ibu selaku ASN dapat memberikan kinerja dan kontribusi terbaiknya terhadap Kabupaten Mesuji” sambungnya.

Selain itu, pegawai PPPK juga diharapkan untuk terus meningkatkan kompetensi dan keterampilan agar dapat menghasilkan karya yang inovatif dan berdampak positif bagi pembangunan daerah, kerja sama tim yang baik juga menjadi kunci dalam menjalankan tugas-tugas dengan efektif.

Lebih lanjut lagi, saya harap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja mampu untuk menerjemahkan dan melaksanakan aksi nyata undang undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.

Kami berpesan kepada para pegawai agar dalam setiap melaksanakan tugas,wajib hukumnya untuk selalu berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menjalin kebersamaan serta kerja sama, laksanakan tugas dengan penuh disiplin, dedikasi, loyalitas, jujur, dan bertanggung jawab sehingga nantinya akan bernilai ibadah yang menuntun Saudara mencapai kesuksesan.

Semoga para PPPK yang baru diangkat dapat menjadi kekuatan baru untuk mewujudkan Kabupaten Mesuji lebih maju.

Hadir dalam acara tersebut dihadiri Bupati Mesuji Sulpakar, Sekretaris Daerah Syamsudin, Kepala OPD Sekabupaten Mesuji, Camat Sekabupaten Mesuji dan seluruh pegawai PPPK.

Ungkapan rasa syukur juga disampaikan  Meiske Femie Rambitan, S.Pd karena penempatan tugas tetap di SMPN 10 Mesuji dan memang sudah lama mengabdi mengajar sebagai tenaga honorer  sejak  tahun 2008 – 2024  kurang lebih 16 tahun. Terima kasih  kepada  Bupati Mesuji  Bp. Sulpakar,  Sekda Bp. Syamsudin dan Kepala Badan BKPSDM Bp. Yopi Saputra. Tak lupa Kepsek SMPN 10 Mesuji Bp. Yulius Setiawan  S.Pd. ujarnya. (FS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *