Sebanyak 417 WB Lapas IIB Ketapang Diusulkan Mendapat Remisi, 4 Orang Bebas

Ketapang, Nusantaranews86.id – Sehubungan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1443 Hijriah, sebanyak 417 Warga Binaan (WB) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIB Ketapang Kalimantan Barat diusulkan mendapat pengurangan hukuman (remisi).

Warga binaan yang diusulkan merupakan narapidana dan anak yang telah memenuhi syarat dan ketentuan yang ada.

Bacaan Lainnya

Ali Imran menerangkan jumlah narapidana dan tahanan Lapas Ketapang pertanggal 18 April 2023 sebanyak 1.008 orang.

Di antara 1.008 kata Ali, berstatus narapidana 622 orang dan tahanan 386 orang.

Terhadap narapidana yang diusulkan dapat remisi meliputi pengurangan sebagian masa tahanan dan ada yang langsung bebas.

“Untuk yang langsung bebas ada 4 orang setelah mendapat remisi 1 (satu) bulan, dan 1 orang mendapatkan potongan 1 bulan 15 hari,” kata Ali Imran, Selasa (18/04/23).

“Kemudian untuk pengurangan, ada 66 orang mendapatkan remisi 15 hari, 308 orang mendapatkan remisi 1 bulan, 29 orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari dan 10 orang mendapatkan remisi 2 bulan”

“Jadi total keseluruhan 417 orang (warga binaan) terdiri dari 396 laki-laki, 18 perempuan dan 3 anak-anak,” sambung dia.

Kalapas menegaskan semua yang mendapatkan remisi telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Juga Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Kemudian Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi. Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 07 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Selanjutnya Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia Nomor M.09.HN.02.01 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Sesuai pula Instruksi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-01.0T.03.01 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Remisi Online.

Serta Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-04.PK.01.05.06 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *