PONTIANAK, Nusantaranews86.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak belum membongkar pintu 2 lapis yang di bangun Phe Bak Song selaku perwakilan Perkumpulan Marga Peng Kalbar di Jl. Letnan Jendral Sutoyo Dalam, Parit Tokaya, Kec. Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Dalam kesapakatan berita acara hasil rapat mediasi dijelaskan, pihak kedua (Yayasan Marga Peng) menyetujui melepas pintu depan dan belakang, sebagai akses jalan Yaya Zakaria Cs paling lama tanggal 16 Juni 2022. Kemudian pihak akan menjaga keamanan dan ketertiban kembali sambil menunggu agenda rapat selanjutnya yang akan menghadirkan pihak BPN Kota Pontoanak.
Namun, dari pantuan nusantaranews86.id pintu masuk akses jalan tanah Yaya Zakaria masih belum di bongkar oleh pihak Yayasan Marga Peng maupun dari Satpol PP Kota Pontianak, diduga melalaikan tanggung jawab terkait apa yang sudah disepakati dan sudah di tandatangani kedua belah pihak.
Kuasa Hukum Yahya sekaligus Ketua LEGATIS Kalbar, Akhyani meminta Satpol PP Kota Pontianak segera membongkar pintu yang dibagun Marga Peng dan bertindak lebih tegas, karena hasil kesepakatan mediasi sudah jelas ditandatangi pengurus Marga Peng dan menyetujui.
“Jadi Satpol PP Kota Pontianak tidak perlu memberikan SP 1 sampai SP 3, kesepakatan sudah jelas membuka pintu 1 dan 2 akses jalan tanah Yahya Zakaria”, ucapnya kepada awak media, Selasa, 21/6/2021.
Menurut Akhyani Satpol PP Kota Pontianak harus bertindak tegas menegakkan Pertauran Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwa) jangan sampai lemah dari orang-orang seperti premanisme.
Lanjutnya, Yaya Zakaria sebagai Tergugat, yang digugat ZAKARIA pemilik SHM No xxxx. Tanah tersebut di klaim oleh Budi yang tidak ada hubungan hukum administrasinya, karna sudah jelas surat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pontianak bahwa tanah yang dimohonkan belum ada SHM (Surat Hak Milik) di BPN Kota Pontianak.
“Secara hukum Budi tidak punya hak atas tanah yang dimohonkan klien kami Yaya Zakaria, kemungkinan Budi mengklim itu tanahnya SHM bodong yang tidak terdaftar di BPN Kota Pontianak apalagi di Kementrian ATR/Tata Ruang”,
Akhyani selaku kuasa hukum Yaya Zakaria sudah mengadakan pertemuan dengan Plt BPN Kota Pontiank, AMIR terkait sengketa Mardiati, Plt membenarkan bahwa SHM tidak ada kepemilikan diatas tanah yang dimohonkan, sesuai jawaban surat tertulis tertanggal 24 Mei 2022
Akhyani menjelaskan bahwa putusan MA adalah obyeknya di SHM no xxx an.Zakaria beralih LISNUR Tahun 2008 yang awalnya di GUGAT oleh Watiyem selaku Kuasa Oemar Mardadi dengan surat palsu 25 Djuli 1961, jelas hal ini CACAT administrasi/TIDAK SAH dan sudah disampaikan secara tertulis ke BPN Kota Pontianak, tegasnya,
Dirinya meminta kepada BPN Kota Pontianak tidak menerbitkan atau memproses sertifikat dengan surat palsu. Jika diterbitkan akan terjadi Tindak Pidana yang bisa menjerat Plt BPN maupun Kasi Sengketa dan lainnya. (HD)